Polda Kalsel Kalah Praperadilan, Penahanan Ibrahim Dinilai Cacat Hukum
KBK.News, BANJARMASIN –Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Ibrahim terhadap Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan. Hakim Tunggal Irfanul Hakim, SH, MH menyatakan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Ibrahim tidak sah menurut hukum.
Putusan ini dibacakan dalam sidang Rabu (7/5/2025) pukul 15.30 WITA, setelah perkara Nomor 3/Prapid/2025 itu bergulir selama tujuh hari kerja sejak Senin (28/4/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa proses yang dilakukan penyidik cacat prosedur dan melanggar ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karenanya, hakim memerintahkan agar Ibrahim segera dibebaskan dari tahanan.
“Hakim menilai seluruh pemanggilan terhadap klien kami hanya berdasarkan Laporan Informasi (LI), bukan Laporan Polisi (LP) resmi. Ini jelas bertentangan dengan asas legalitas dan sangat berisiko melanggar hak asasi manusia,” ujar Husrani Noor, SE, SH, MH, salah satu kuasa hukum Ibrahim.
Hakim juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum harus dimulai dengan adanya Laporan Polisi resmi. Ketidakhadiran LP sejak awal menjadi dasar pengadilan membatalkan tindakan penyidik terhadap Ibrahim.
Ibrahim, melalui tim kuasa hukumnya—yang terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, SH, MH; Husrani Noor, SE, SH, MH; Samsul Bahri, SHi, MH; Akhmad Perdana Alamsyah, SH; dan Syahrizal, SH—menggugat karena merasa proses hukum yang dijalani tidak memenuhi syarat formal.
Mereka mengungkapkan bahwa sejak Mei 2024 hingga Oktober 2024, Ibrahim telah dipanggil dan diperiksa hanya berdasarkan LI, sementara LP baru dibuat belakangan.
Selain itu, dalam permohonannya, Ibrahim juga menyoroti adanya konflik perdata yang belum diselesaikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dituduhkan padanya.
Menurut kuasa hukum, unsur pidana dalam kasus ini seharusnya belum dapat diberlakukan karena perkaranya masih dalam ranah perdata.
“Ini bukan kemenangan bagi kami. Ini adalah koreksi atas prosedur hukum yang seharusnya dijalankan secara sah, terbuka, dan objektif,” kata Husrani.
Dengan dikabulkannya permohonan ini, pengadilan menegaskan pentingnya menjunjung prosedur hukum yang benar dalam setiap langkah penegakan hukum.
*/