Dituntut 1 Tahun Penjara, Anggota DPRD HST Minta Keringanan, Ini Alasannya
KBK.News, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada M. Saidinnor, anggota DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), dalam perkara dugaan korupsi dana kader sosial.
Sidang vonis digelar pada Selasa (6/5) dan dipimpin hakim Aries Dedy, SH.
Vonis tersebut juga disertai denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp33,8 juta.
Jika tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan sembilan bulan.
Usai mendengar putusan, Saidinnor menyampaikan permintaan langsung kepada majelis hakim. “Saya hanya minta keringanan.
Saya lelah, saya ingin proses ini cepat selesai,” ucapnya lirih di hadapan majelis.
Majelis hakim sempat menanyakan sikap jaksa atas permintaan terdakwa.
Namun JPU menyatakan tetap pada tuntutan awal.
Sebelumnya, JPU Fayol, SH menilai Saidinnor terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saidinnor dinyatakan ikut bertanggung jawab dalam penyalahgunaan dana APBD HST tahun 2022 untuk program kader sosial pada Dinas Sosial HST.
Ia disebut mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 686 dari warga di beberapa kecamatan sebagai syarat pencairan dana kader sosial, namun pelaksanaan program tidak sesuai ketentuan.
Jaksa menyebut terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun wewenang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Audit BPKP Kalimantan Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp389 juta.
Uang yang telah dititipkan terdakwa sebesar Rp33,8 juta akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam putusan hakim.
*/