Dewan Pers: Tayangan JakTV Bernuansa Negatif Bukan Produk Jurnalistik
KBK News, JAKARTA –Dewan Pers menyatakan bahwa sejumlah tayangan JakTV terkait topik penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung tidak dapat dikategorikan sebagai karya jurnalistik. Tayangan tersebut dinilai sebagai hasil kerja sama komersial antara pihak marketing JakTV dan klien, dengan nilai mencapai Rp484 juta.
Penilaian ini disampaikan Dewan Pers dalam pernyataan resminya, Kamis (8/5/2025), menyusul aduan dari Kejaksaan Agung yang merasa tidak diberikan ruang untuk menanggapi informasi bernada negatif yang ditayangkan oleh stasiun televisi tersebut.
“Dalam pelaksanaan fungsi sesuai Pasal 15 ayat (2) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta mengacu pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers menyampaikan bahwa tayangan JakTV dalam perkara ini bukan merupakan produk jurnalistik,” tulis pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu.
Dewan Pers menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung menunjukkan keterlibatan Tian Bahtiar dengan kliennya adalah bagian dari kerja sama bisnis dan tidak termasuk kegiatan jurnalistik.
Tindakan Tian, menurut Dewan Pers, merupakan tanggung jawab pribadi yang berada di luar kewenangan lembaga tersebut.
Sehubungan dengan itu, Dewan Pers mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada JakTV, antara lain:
1. Wajib berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam setiap kegiatan jurnalistiknya.
2. Penanggung jawab redaksi tidak boleh merangkap jabatan di bagian bisnis perusahaan pers, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019.
3. Harus ada pemisahan yang jelas antara bidang redaksi dan bisnis, sesuai Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional tahun 2024.
Dewan Pers menutup pernyataan dengan meminta pihak terkait melaksanakan penilaian dan rekomendasi ini demi menjaga integritas serta kemerdekaan pers.