Kurir Narkoba dari Jakarta Terungkap, Dua Polisi Beberkan Kronologi Penangkapan di Sidang PN Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN–Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika di PN Banjarmasin yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH, dua petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel memberikan kesaksian terkait penangkapan terdakwa Fatchur Rochman alias Fatkur.
Petugas Riantoro Diver Asjadar dan Renaldi Pratama Jaya menjelaskan di hadapan majelis bahwa penangkapan terdakwa pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 03.30 WITA, bertempat di Jalan Barito Hilir, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Kami mendapat nformasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Riantoro kepada majelis hakim pada sidang lanjutan, Rabu (14/5).
Berdasarkan laporan itu lanjut Riantoro tim mereka langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan terdakwa bersama sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan 11 paket sabu denan berat 7.379,05 gram. 12 paket ekstasi warna biru berjumlah total 12.171 butir dengan berat bersih 5.345,94 gram,” kata Renaldi menimpali.
Barang itu ujar kedua saksi ditemukan dalam sebuah koper biru merk Goplex. Tak hanya itu juga ditemukan Dokumen yakni KTP atas nama Mugiharno, serta timbangan digital.
“Ketika kami tanyakan izin, terdakwa tak bisa menunjukkannya,” ucap Renaldi.
“Ditanya engga punya siapa barang tersebut,” tanya Suwandi.
“Ditanya pa, katanya dia cuma disuruh oleh seseorang bernama Aliando,” kata saksi.
Disebutkan, dari pengakuan terdakwa dia dihubungi oleh seseorang bernama Aliando melalui aplikasi Signal untuk mengambil narkotika di Jakarta.
Terdakwa kemudian berangkat dari Surabaya ke Jakarta dan mengambil narkoba yang disimpan dalam mobil di parkiran Lotte Mall Jakarta.
“Terdakwa juga mengaku diupah atas hasil kerjanya sebesar Rp100 juta serta tambahan Rp35 juta sebagai ongkos transportasi,” papar saksi.
Selanjutnya, terdakwa menerima perintah dari seorang bernama Rustik untuk membawa narkotika ke Banjarmasin.
Saat di Banjarmasin inilah terdakwa diamankan.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.