KBK.News JAKARTA–Sempat viral karena disebut menerima gaji Rp35 juta per bulan sebagai tentara bayaran di Rusia, Satria Arta Kumbara akhirnya terungkap telah dipecat dari TNI Angkatan Laut sejak 13 Juni 2022.

Pria berpangkat Sersan Dua itu sebelumnya bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar), namun kabur dari dinas alias desersi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama I Made Wira Hady Arsanta Wardhana menyatakan, Satria bahkan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara secara in absentia oleh Pengadilan Militer II-8 Jakarta pada 6 April 2023 lalu.

Namanya mencuat ke publik setelah sejumlah unggahan di TikTok menampilkan dirinya ikut berperang di pihak Rusia dalam konflik Ukraina.

BACA JUGA :  Perbandingan Tentara Bayaran Wagner Versus Black Water

Tak hanya menampilkan senjata dan aktivitas militernya, Satria juga menyebut mendapat gaji tetap 200.000 rubel atau sekitar Rp35 juta per bulan—sesuatu yang membuat warganet heboh.

Namun, keputusannya bergabung dengan militer asing bisa berbuntut hukum.

Mengacu pada Pasal 26 ayat (3) UUD 1945, warga negara Indonesia yang dengan kemauan sendiri masuk dalam dinas militer asing bisa kehilangan kewarganegaraannya. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah apakah status kewarganegaraan Satria masih aktif.

*/