KBK.News, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana publik. Rabu (15/5/2025), Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS menggeledah Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Padang Batung, terkait dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP).

Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, SH, bersama tim penyidik ini berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 11.00 hingga 12.00 WITA. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan erat dengan pengelolaan dana SPP di wilayah tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan dua surat resmi, yakni Surat Perintah Penyelidikan (SPRINT DIK) Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/04/2025 dan Surat Perintah Penggeledahan (SPRINT GELEDAH) Nomor: PRIN-01/O.3.11/Fd.1/05/2025.

“Kami mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dan aliran dana SPP selama periode tertentu.

Ini bagian dari upaya mengungkap adanya indikasi penyimpangan,” ujar Gusti Kahfi dalam keterangannya.

Langkah tegas Kejari HSS ini mendapat apresiasi dari masyarakat dan pegiat antikorupsi sebagai bentuk komitmen dalam pengawasan dan penegakan hukum atas penggunaan dana publik.

“Penanganan kasus ini merupakan komitmen kami menjaga akuntabilitas serta integritas pengelolaan keuangan negara, khususnya dana yang menyentuh langsung masyarakat kecil,” tegas Kahfi.

Penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap apakah ada pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam pengelolaan dana SPP tersebut.