KBK.News, BANJARBARU– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pengawas Penyelenggara Kebijakan dan Keadilan Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), Senin (19/5/2025), untuk mendesak percepatan penanganan dugaan korupsi proyek jalan di Pulau Laut, Kabupaten Kotabaru.

Ketua BP3K-RI Kalsel, Muslim Ma’in, menyatakan pihaknya telah menyerahkan surat resmi permohonan tindak lanjut atas laporan sebelumnya yang telah disampaikan pada 16 April 2025 lalu.

“Surat ini kami serahkan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan atas dugaan korupsi proyek jalan dari Desa Lontar, Kecamatan Pulau Laut Barat menuju Desa Tanjung Seloka, Kecamatan Pulau Laut Selatan,” ungkap Muslim di kantor Kejati Kalsel, Kompleks Perkantoran Pemprov Kalsel, Banjarbaru.

BACA JUGA :  LSM Laporkan Kasus Dugaan Korupsi di Dinkes Kabupaten Banjar ke Kejati Kalsel

Proyek infrastruktur jalan yang dibiayai melalui APBD tersebut, lanjutnya, diduga sarat pelanggaran—mulai dari ketidaksesuaian teknis konstruksi, pengadaan material yang bermasalah, hingga indikasi penyimpangan anggaran.

“Kami mencium adanya dugaan pemufakatan jahat untuk memperkaya individu atau kelompok tertentu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

BP3K-RI menyatakan siap berkontribusi dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan tambahan data dan informasi yang diperlukan oleh penyidik.

“Kami menuntut adanya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Setiap rupiah dari uang negara harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh disalahgunakan,” tutup Muslim.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH hingga berita ini diterbitkan belum membalas pesan WhatsApp yang dikirimk

an media ini .