Mama Khas Banjar Dituntut Bebas Dari Segala Hukuman
KBK.NEWS BANJARMASIN – Pasca Menteri UMKM , Maman Abdurrahman pasang badan dan kasus Mama Khas Banjar dibawa ke Komisi III DPR RI, JPU dalam sidang mengajukan tuntutan bebas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging) di PN Banjarbaru, Senin (19/5/2025).
Atas tuntutan JPU dari Kejari Banjarbaru tersebut, Faisol Abrori selaku kuasa hukum Firly Norachim pemilik Mama Khas Banjar mengaku sangat gembira dan menyambut positif. Tuntutan JPU tersebut menurutnya tidak terlepas peran banyak pihak yang meminta keadilan terhadap Firly, mereka tersebut diantaranya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, Komisi III DPR RI, ahli hukum, akademisi, masyarakat dan banyak lagi hal lainnya.
Berkat mereka itu semua, beber Abrori, akhir bisa meyakinkan JPU untuk menuntut Firly lepas dari segala tuntutan hukum.
“Alhamdulillah apa yang diinginkan dengan menyuguhkan fasilitas hukum, bahkan menghadirkan saksi ahli akademisi, ahli hukum kementerian bahkan Menteri UMKM langsung turun menyampaikan pendapatnya, mampu meyakinkan JPU untuk menuntut Firly lepas atau Ontslag van alle rechtsvervolging,” jelas Abrori kepada awak media.