KBK.News, BANJARMASIN – Ketua Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kota Banjarmasin, Zul Fahmi Marola, mendesak Polda Kalimantan Selatan untuk segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme.

Desakan ini muncul setelah terjadinya penganiayaan terhadap seorang petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, Senin (19/5/2025).

Insiden berlangsung di ruang Kepala Bapas Banjarmasin sekitar pukul 10.15 WITA. Korban, Abrar, melaporkan ke polisi bahwa dirinya dianiaya oleh seorang pria bernama Habib Muchdar Hasan Assegaf. Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/114/V/2025/SEKTOR BJM SELATAN/RESTA BJM/POLDA KALSEL, korban mengalami luka pada bagian bibir, nyeri di rahang, dan rasa mual.

Zul Fahmi menilai kasus ini sebagai sinyal bahaya bagi keamanan publik, terutama jika kekerasan bisa terjadi di lingkungan instansi pemerintah. Ia juga menyoroti pengakuan pelaku yang mengklaim memiliki dukungan dari organisasi masyarakat (ormas).

“Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Jika seorang petugas di kantor pemerintahan bisa menjadi korban, bagaimana dengan masyarakat umum? Polda Kalsel perlu mengambil langkah konkret dengan membentuk Satgas Anti-Premanisme,” ujarnya.

BACA JUGA :  Diduga Melakukan Perzinahan, Suami Laporkan Isteri dan Selingkuhannya Ke Ditreskrimum Polda Kalsel

Menurutnya, Satgas tersebut harus menjadi upaya serius untuk mengatasi aksi kekerasan dan intimidasi yang mengatasnamakan ormas. Ia juga menyerukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat termasuk pemuda, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah untuk ikut ambil bagian.

“Pembentukan Satgas ini bukan hanya reaksi terhadap satu kejadian, tapi langkah preventif untuk menjamin rasa aman masyarakat. AMPI siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Zul Fahmi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong penegak hukum menindak tegas pelaku maupun pihak yang berada di balik insiden tersebut. AMPI juga berencana meminta dukungan dari kader senior Partai Golkar agar kasus ini mendapat perhatian di tingkat lebih tinggi.

“Masyarakat berhak hidup tenang dan terbebas dari ancaman premanisme. Kita semua harus menjaga ruang publik dari kekerasan dan intimidasi,” pungkasnya. (Masruni)