Digerebek di Rumah Orang Tua, Terduga Pengedar Sabu Puluhan Gram Diamankan Polisi
KBK.News, BANJARMASIN – Seorang buruh harian lepas berinisial GR (23) diamankan aparat Polsek Banjarmasin Barat, setelah diduga menjalankan bisnis narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/5)2025) malam di rumah orang tuanya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
sekitar pukul 19.00 WITA, di rumah orang tuanya di kawasan Pelambuan, Banjarmasin Barat.
Saat penggerebekan, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan di badannya saat GR berada di dalam kamar. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menuju rumah bedakan GR di Gang Es Terang, Jalan Sutoyo S, Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah. Di lokasi kedua ini ditemukan delapan paket sabu-sabu lainnya dengan total berat 29,02 gram.
Kasus ini kemudian dirilis ke media oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Puji Firmansyah, melalui Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso, Selasa (20/5/2025).
> “Pelaku GR sudah empat bulan menjalankan bisnis haram ini. Dari informasi masyarakat, kami berhasil meringkusnya beserta barang bukti kejahatannya,” terang Mazun.
Selain sabu-sabu, polisi turut mengamankan satu pack plastik klip kosong dan satu unit timbangan digital. GR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari temannya yang bekerja di tambang, menggunakan sistem ranjau — metode transaksi tanpa tatap muka langsung.
GR juga mengakui, sebelumnya hanya bekerja sebagai pencuci mobil di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Namun dalam beberapa bulan terakhir, ia mulai mengedarkan sabu di Banjarmasin dengan sistem pembagian paketan kecil.
“Biasanya saya terima 5 gram, lalu saya jual dalam seminggu. Saya setor Rp5 juta tiap lima gram,” akunya. Dalam setiap kantong berisi 5 gram, GR dapat meraup untung sekitar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dengan menjual paket hemat seharga Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.
Kanit Reskrim menambahkan, GR mengaku seluruh sabu yang disita memang miliknya dan akan diperjualbelikan. Ia kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Mazun.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba karena selain merugikan, cepat atau lambat pasti terungkap.