KBK.News, MARTAPURA – Komisi II DPRD Banjar dengan tegas menanggapi kritik tajam yang sebelumnya dilontarkan Wakil Ketua DPRD, Ahmad Rizanie Anshari, terhadap perusahaan tambang milik daerah tersebut, Kamis (22/5/2025).

Menindaklanjuti pernyataan Rizanie, Komisi II DPRD Banjar langsung menggelar rapat internal dan mengambil sikap tegas. Dalam rapat tersebut, PT Baramarta diharapkan tetap harus wajib menyetor dividen meskipun tengah menghadapi persoalan utang pajak.

“Dividen adalah bentuk tanggung jawab kepada daerah. Jangan dicampuradukkan dengan masalah utang pajak. Keduanya harus berjalan seiring,” tegas Wakil Ketua Komisi II, Rahmat Saleh, Kamis (22/5/2025).

Menurutnya, sebagai perusahaan daerah, PT Baramarta tak hanya berkewajiban beroperasi dengan baik, tapi juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami menjalankan amanat undang-undang dan tatib DPRD. Dividen yang disetor tepat waktu akan langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Rahmat, mengingatkan pentingnya sinergi antara perusahaan dan legislatif.

BACA JUGA :  Bahas 2 Puskesmas Bermasalah, Komisi IV DPRD Banjar Gelar RDP

Sementara itu, Direktur PT Baramarta, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan dari DPRD Banjar.

“Kami akan mengikuti keputusan dari DPRD Kabupaten Banjar,” ucapnya.

Pernyataan ini muncul usai kritik pedas dari Wakil Ketua II DPRD Banjar, Ahmad Rizanie Anshari, yang menilai manajemen PT Baramarta tak seharusnya banyak bicara soal dividen atau program CSR, jika utang pajak belum dibereskan.

“Utang pajak itu bukan hal sepele. Selesaikan dulu yang utama. Jangan sampai bicara soal dividen kalau kewajiban dasar belum tuntas,” kata Rizanie, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai NasDem Banjar.

Ia menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawasi kinerja PT Baramarta agar tak mengulang kesalahan masa lalu.

“Kami ingin ada pembenahan nyata, bukan hanya retorika,” pungkas Rizanie.