KPU Kalsel Sambut Gembira MK Tolak Gugatan Sengketa PSU Pilkada Banjarbaru
BANJARBARU – KPU Kalsel sambut gembira keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa pemungutan suara ulang (PSU) dengan pemohon LPRI dan Udiansyah serta mengabulkan permohonan KPU Kalsel, Senin (26/5/2025).
Dalam amar putusannya selanya MK memutuskan untuk menolak permohonan gugatan sengketa nomor 318/PHPU.WAKO-XXOII/2025. Selain itu juga MK menolak gugatan yang disampaikan Udiansyah, yakni warga dan pemilih di PSU Pilkada Banjarbaru.
MK juga mengabulkan eksepsi termohon, yaitu KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pihak terkait pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Erna Lisa Halaby-Wartono.
“Mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait dengan kedudukan hukum pemohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.
Menanggapi putusan MK ini, Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menyatakan, bahwa pihaknya sudah bekerja sesuai dengan tugas mereka sebagai penyelenggara pemilu yang sesuai dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku. Hal itu juga disampaikan pada sidang dihadapan majelis hakim MK.
“Alhamdulilah permohonan kami sebagai termohon diterima oleh majelis hakim MK,” jelas Andi Tenri Sompa kepada kbk.news melalui sambungan telepon, Senin (26/5/2025) sore.
Selanjutnya KPU Kalsel, beber Andi Tenri Sompa, akan melaksanakan tahapan berikutnya, yakni penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru terpilih (Erna Lisa Halaby – Wartono).
“Setelah putusan MK ini mari kita sama – sama bersatu mendukung pasangan terpilih untuk membangun Kota Banjarbaru, sehingga memberikan manfaat yang lebih banyak bagi masyarakat,” pungkas Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.