KBK.NEWS MARTAPURA – Aktivis LSM Kalsel, Aliansyah memantau langsung lokasi yang diduga terdampak limbah dari aktivitas tambang batubara dan terjadinya aksi premanisme di Dusun Baliangin Bawah, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, Senin (26/5/2025).

“Tadi siang sampai sore saya ke lokasi yang viral di media sosial, yakni adanya dugaan limbah dari aktivitas tambang batu bara yang merusak persawahan warga Dusun Baliangin dan juga masalah dugaan aksi premanisme. Fakta di lapangan saya menemukan warga memang mengeluhkan persoalan limbah yang berdampak merusak padi siap panen mereka,” jelas Aliansyah, Senin (26/5/2025) malam.

Direktur Eksekutif SAKUTU, Aliansyah (Foto Dok KBK.NEWS).

Aliansyah juga mengungkapkan, bahwa dari informasi warga sebelum terjadi aksi premanisme itu beberapa warga Dusun Baliangin menggelar aksi ke perusahaan tambang batu bara yang memprotes limbah akibat yang diduga berasal dari aktivitas tambang batu bara.

BACA JUGA :  Terabaikan, Sungai Mati Di Kabupaten Banjar

“Sebelumnya warga sempat mendatangi perusahaan tambang batu bara dan mereka memprotes dampak lingkungan dari limbah yang diduga berasal dari aktivitas tambang batu bara. Nah setelah itu terjadilah aksi premanisme yang video viral di media sosial itu, dan kami yakin para preman itu ada yang menyuruh,” tegasnya.

Aksi premanisme yang mengancam warga itu, beber Aliansyah, tentunya harus ditindak dan saya kira tidak cukup hanya kata maaf.

“Karena membawa senjata tajam tanpa izin saja bisa dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, apalagi disertai ancaman pembunuhan, maka itu bisa dikenakan Pasal 336 KUHP. Terkuat ini kami sangat mendukung jika aparat kepolisian menindak tegas,”pungkas Aliansyah.