KBK.News, MARTAPURA – Kakek Kahpi (74), pria lanjut usia yang sempat dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Martapura, kini harus menelan pil pahit setelah Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 1 tahun penjara melalui putusan kasasi yang mengejutkan.

Awalnya, majelis hakim PN Martapura menyatakan bahwa perkara yang menjerat Kakek Kahpi adalah sengketa perdata, bukan pidana. Dengan pertimbangan hukum yang matang, hakim menyebut bahwa sang kakek tidak layak dihukum secara pidana atas tuduhan penyerobotan tanah.

Jaksa Penuntut Umum tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan hasilnya? MA menjatuhkan vonis bersalah kepada Kakek Kahpi dengan dasar Pasal 385 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penyerobotan tanah.

Tanah yang disengketakan yakni tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, diketahui telah dikuasai Kahpi selama bertahun-tahun

R. Rahmat Dannur, selaku Penasehat Hukum Kakek Kahpi, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

“Menurut kami, ada kekeliruan besar dalam putusan MA. Sengketa ini seharusnya terlebih dahulu diselesaikan di ranah perdata, bukan langsung dipidana. Ini terlalu prematur!” ujar Rahmat, Jumat (30/5/2025) sore.

BACA JUGA :  Berjuang Sejak Kelas 10, Harapan Munawarah Masuk PTN Jalur SNBP Kandas Akibat Kelalaian Sekolah

Tim kuasa hukum menilai bahwa Mahkamah Agung mengabaikan substansi utama kasus ini, yakni status kepemilikan tanah yang masih menjadi sengketa.

Tidak hanya itu, Rahmat Dannur juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melampirkan 9 yurisprudensi terdahulu yang menunjukkan bahwa perkara serupa sebelumnya berujung pembebasan.

“Sudah ada banyak contoh, yurisprudensi yang membebaskan terdakwa dalam perkara serupa. Tapi kenapa Kakek Kahpi malah dijatuhi hukuman? Ini tidak adil,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim hukum Kakek Kahpi telah resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadila Negeri (PN) Martapura untuk memperjuangkan keadilan bagi sang kakek yang kini harus menjalani usia senjanya di balik jeruji karena konflik tanah yang belum tuntas secara perdata.

Perkara ini bermula dari laporan seorang pria bernama Hasyim Sutiono, yang menuduh Kakek Kahpi melakukan penyerobotan tanah.

Tuduhan itu dijeratkan dengan Pasal 385 KUHP. Namun, sejak awal persidangan, hakim PN Martapura sudah menegaskan bahwa unsur pidana dalam kasus ini tidak terpenuhi karena sengketa kepemilikan belum pernah diuji di pengadilan perdata.