Korupsi Dana Hibah Rp1 Miliar, Ketua dan Bendahara Majelis Taklim Al-Hamid Divonis 6 Tahun Penjara
KBK.News, BANJARMASIN– Dua pengurus Majelis Taklim Al-Hamid, Mustofa Al Hamid selaku ketua dan H.M. Nurdiansyah selaku bendahara, divonis masing-masing 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Keduanya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Balangan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (2/6), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwandi, SH.
Selain pidana pokok, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum keduanya membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.
Bila tidak dibayar, masing-masing akan menjalani tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Mustofa dan Nurdiansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan ini, baik Mustofa maupun Nurdiansyah melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum memutuskan upaya hukum lanjutan.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 yang dikucurkan oleh Pemkab Balangan untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.
Dana tersebut semestinya digunakan untuk keperluan pembangunan fasilitas ibadah, namun ditemukan sejumlah penyimpangan, termasuk dugaan pembelian tanah atas nama pribadi.
Dalam sidang tuntutan pada Kamis (8/5) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fendy, SH dari Kejari Balangan menuntut Mustofa Al Hamid—yang dikenal masyarakat dengan sapaan “Habib”—dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp789 juta, subsider 3 tahun penjara jika tidak dibayar.
Sementara itu, H.M. Nurdiansyah dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan, dan uang pengganti Rp188 juta.
Bila tidak dibayar, jaksa menuntut tambahan pidana badan selama 3 tahun 3 bulan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap menjadi pukulan bagi publik yang berharap dana hibah digunakan sesuai peruntukannya.
* /