Polres Banjarbaru Gagalkan Peredaran 10,3 Kg Sabu, Gadis Muda 18 Tahun Terlibat
KBK.News, BANJARBARU – Operasi senyap yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru membuahkan hasil luar biasa. Sebanyak 10,3 kilogram sabu senilai Rp6,5 miliar berhasil diamankan, bersama tiga tersangka yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar lintas provinsi, Selasa (3/6/2025).
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers di Mako Polres Banjarbaru Selasa (3/6/2025) pagi. Menurutnya, pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai pergerakan mencurigakan seorang tersangka dari Pontianak menuju Sulawesi Selatan.
“Informasi awal menyebutkan bahwa pelaku berada di wilayah Landasan Ulin. Tim langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial LN (18) di Kelurahan Syamsudin Noor. Dari tangan LN, kami temukan sabu seberat 2,95 gram,” jelas Kapolres.
Dari hasil interogasi, LN mengungkapkan bahwa barang bukti lebih besar disimpan oleh kakak iparnya, KS (23), dan seorang rekannya, AF (29), yang kemudian berhasil ditangkap di sebuah hotel di Banjarmasin.
Pengembangan kasus membawa penyidik ke daerah persawahan di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
“Di lokasi itu, kami temukan sabu seberat 10,3 kilogram yang dikubur di ladang. Nilainya fantastis, mencapai Rp6,5 miliar dan berpotensi menyelamatkan lebih dari 124 ribu jiwa dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.
Ketiga tersangka LN, KS, dan AF saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif. Satu dari mereka adalah perempuan muda berusia 18 tahun.
Sementara dua lainnya merupakan warga Desa Peramban dan Ketapang, yang diduga menjadi jalur lintasan distribusi narkoba.
“Dugaan awal, mereka adalah pengedar. Namun kami terus dalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan jaringan narkoba besar, termasuk jaringan Fredy Pratama,” ujarnya.
Kapolres menambahkan bahwa modus distribusi kemungkinan melalui jalur laut, mengingat pengawasan udara yang lebih ketat. Para tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun penyidik masih mendalami keterangan mereka.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.