Sidang Korupsi Rp18,6 Miliar Ditunda, Terdakwa Direktur PT ADL Mengaku Sakit Jantung
KBK.News, BANJARMASIN–Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa M. Reza Arpiansyah, Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (PT ADL), Balangan, kembali ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/6/2025).
Penundaan dilakukan setelah Reza mengaku mengalami gangguan kesehatan akibat penyakit jantung.
Sidang sempat dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH. Namun, saat persidangan dimulai, Cahyono langsung menanyakan kondisi terdakwa. “Lagi sakit, Pak,” jawab Reza dari kursinya.
Penasehat hukum terdakwa, Ernawati, SH, menjelaskan bahwa kliennya sedang mengalami sesak napas akibat penyakit jantung. “Pihak Lapas Teluk Dalam belum bisa mengizinkan Reza keluar untuk berobat karena belum ada penetapan resmi dari majelis hakim. Sementara, obat-obat yang diberikan tidak membuat kondisi terdakwa nyaman,” ucap Erna.
Hakim Cahyono pun menegaskan bahwa persidangan tak dapat dilanjutkan dalam kondisi kesehatan terdakwa yang lemah.
Setelah berdiskusi dengan dua hakim anggota, majelis memutuskan untuk menunda sidang dan segera menerbitkan surat penetapan izin berobat bagi terdakwa.
“Kita buatkan surat penetapan izin berobat. Sidang hari ini kita tunda dulu,” kata Cahyono, sambil meminta maaf kepada dua orang saksi yang telah hadir di ruang sidang.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachmansyah, SH, Reza Arpiansyah diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Balangan senilai Rp20 miliar.
Dana itu sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional PT ADL, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan.
Namun, dana tersebut justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan, ditemukan penggunaan dana sebesar Rp18,6 miliar yang tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dana digunakan tanpa rencana bisnis dan anggaran resmi, serta tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pengeluaran mencakup gaji dan tunjangan tidak sah, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Reza didakwa memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara senilai Rp18,6 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.