KBK.News, BANJARBARU – Oditurat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Jumran, prajurit TNI Angkatan Laut yang didakwa membunuh Juwita, seorang jurnalis asal Banjarbaru.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu (4/6/2025).

“Kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana pokok penjara seumur hidup kepada terdakwa Jumran,” kata Kepala Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Chk Sunandi, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Jumran didakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selain hukuman penjara, Otmil juga menuntut agar terdakwa diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

BACA JUGA :  Juwita Dibunuh Usai Dirudapaksa? Keluarga Tuntut Keadilan dan Tes DNA

Sunandi menyebutkan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Ia menilai tindakan terdakwa sebagai pembunuhan yang terencana, mencoreng nama baik institusi TNI, dan menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga sipil.

“Hal-hal yang meringankan nihil,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena korban diketahui merupakan jurnalis aktif di Banjarbaru. Proses hukum terhadap Jumran masih terus bergulir dan menunggu vonis dari majelis hakim militer. (Masruni)