DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Haji untuk Adaptasi Kebijakan Arab Saudi
KBK.NEWS JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang mempersiapkan revisi dua undang-undang strategis terkait haji, yakni Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Revisi ini dipandang penting untuk menciptakan ekosistem haji Indonesia yang mampu beradaptasi dengan perubahan kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, saat melakukan pengawasan langsung terhadap penyelenggaraan haji di Makkah, Arab Saudi, pada Sabtu (7/6/2025).
“Dua undang-undang ini akan diubah secara sinergis. Revisi perlu dilakukan agar lebih sesuai dengan kebijakan baru Arab Saudi, termasuk pelarangan visa non-haji ke kota suci,” ujar Abidin, seperti dikutip dari laman DPR.
Ancaman Deportasi Akibat Larangan Visa Non-Haji
Abidin Fikri menyoroti kebijakan ketat yang diterapkan Arab Saudi pada tahun ini, yaitu larangan masuk bagi jemaah non-haji ke Tanah Suci, terutama bagi mereka yang menggunakan visa tidak sesuai. Kebijakan ini telah mengakibatkan sejumlah kasus deportasi dan penahanan jemaah, termasuk dari Indonesia.
Menurutnya, kondisi ini menjadi peringatan serius bahwa sistem haji nasional perlu segera disesuaikan dari sisi regulasi agar lebih responsif dan terstruktur.
“Regulasi yang kita miliki saat ini belum cukup fleksibel untuk merespons dinamika Saudi. Revisi dua UU ini jadi kebutuhan mendesak agar tidak ada lagi korban akibat regulasi yang tertinggal,” jelas Abidin. Pemerintah dan DPR berharap revisi UU ini akan meminimalisir permasalahan yang timbul akibat perbedaan regulasi dan melindungi jemaah haji Indonesia.
Sumber : inibalikpapan.com