KBK.News, MARTAPURA – Sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang menyeret nama Ferdiko Kastian Noor alias Riko kembali digelar di Pengadilan Negeri Martapura. Dalam persidangan ini, kuasa hukum terdakwa, DR Fauzan Ramon, S.H., M.H., menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang disebut masih sakit dan memohon pertimbangan hukum dari majelis hakim.

“Saya sudah menjenguk klien saya di Lapas Banjarbaru. Dokter umum di LP memang mendampingi, tetapi tidak bisa mengeluarkan rekomendasi medis,” ujar Fauzan kepada awak media usai persidangan, Selasa (12/6/2025) siang.

Menurut Fauzan, pihaknya telah mengajukan surat keterangan medis dari Rumah Sakit Sari Mulia untuk memperkuat permohonan keringanan hukum. Ia berharap kondisi kesehatan Riko dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan.

“Bayangkan, saat Lebaran Puasa ditahan oleh Mabes Polri, dan saat Lebaran Haji ditahan oleh Kejati. Klien kami menderita sakit. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan dengan hati nurani,” tegasnya.

Tak hanya soal kondisi kesehatan, Fauzan juga menyoroti absennya dua saksi ahli dalam persidangan. Ia mempertanyakan validitas keterangan yang hanya dibacakan oleh jaksa tanpa kehadiran langsung saksi di hadapan majelis hakim.

“Keterangan ahli yang disampaikan tanpa kehadiran langsung patut dipertanyakan. Ini akan menjadi poin penting dalam nota pembelaan kami,” ujarnya.

Fauzan menyebut kedua saksi ahli tersebut berasal dari Banjarmasin, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Menurutnya, kehadiran saksi baik fakta maupun ahli merupakan aspek penting dalam proses pembuktian di persidangan.

BACA JUGA :  Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Martapura

“Sidang pidana bukan sekadar adu dokumen, ini forum pembuktian. Kalau saksi tidak hadir, bagaimana kita bisa menguji keterangannya?” ucapnya.

Terkait jalannya perkara, Fauzan menyatakan bahwa proses pembuktian hampir rampung. Seluruh saksi fakta, saksi ahli, dan terdakwa telah diperiksa. Kini, tinggal menanti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Kejari Martapura atas nama Kejati Kalimantan Selatan.

“Ada tiga pasal dalam dakwaan, mulai dari yang paling berat hingga yang paling ringan. Harapan kami, jika tidak dibebaskan, setidaknya diberikan tuntutan yang ringan,” katanya.

Dalam kasus ini, Riko yang berstatus sebagai pengawas SPBU diduga menyalahgunakan barcode pribadinya untuk mengisi solar bersubsidi ke truk, yang kemudian dialihkan ke tangki penampungan berkapasitas 5.000 liter di gudang dekat SPBU. Aksi ini diduga dilakukan berulang kali.

Fauzan menilai kasus ini sebagai momentum untuk membenahi tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang rawan disalahgunakan.

“Praktik seperti ini sudah menjadi rahasia umum di Kalimantan Selatan. Ini kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kliennya belum pernah tersangkut perkara hukum, memiliki tanggungan keluarga, dan kini dalam kondisi sakit. Semua hal meringankan itu akan disampaikan dalam nota pembelaan.

“Sidang ini tinggal menyisakan tiga tahap akhir: tuntutan, pembelaan, dan putusan. Kami optimis, kebenaran akan terungkap dalam proses ini,” tutup Fauzan.