KBK.News, BANJARMASIN —Dua pria masing-masing berinisial MF (30) dan AB (32) ditangkap aparat Polsek Banjarmasin Timur usai kedapatan menerima kiriman ganja seberat 0,5 ons melalui jasa ekspedisi, Jumat (6/6/2025) siang.

Penangkapan berlangsung di depan Perumahan Pengambangan Indah, Jalan Veteran, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, tepat pukul 15.00 WITA.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan bungkusan mencurigakan berisi ganja yang dikemas dalam lakban dan disamarkan dalam paket berisi pakaian.

“Keduanya mengaku membeli ganja senilai Rp2,6 juta secara patungan melalui pemesanan daring,” ungkap Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dalam konferensi pers.

MF diketahui bertugas mengambil paket yang dikirim lewat jasa JNE.

Saat digeledah di rumahnya, polisi tidak menemukan barang bukti tambahan, namun MF mengaku memesan bersama AB yang kemudian juga ditangkap tak jauh dari lokasi.

BACA JUGA :  Jaksa Tunda Tuntutan 70 kg sabu Kelompok Jaringan Fredy Pratama

“Pemesanan dilakukan lewat rekening bank menggunakan nama palsu atas nama ARZ. Keduanya berdalih ganja itu untuk konsumsi pribadi,” jelas Morris.

Dari pemeriksaan, polisi menemukan bahwa MF dan AB bukan kali pertama menerima barang haram tersebut. Sebelumnya, mereka pernah memesan dalam jumlah lebih kecil, yakni senilai Rp600 ribu.

Morris menyebutkan pengiriman ganja berasal dari Medan dan merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi. “Kami melakukan delivery control dan akan menelusuri pengirim, termasuk identitas profil pelaku yang terlibat,” tambahnya.

Kini, keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.