KBK.News, BANJARBARU – Drama hukum eksekusi Kakek Kahpi (73) makin memanas! Penasehat hukum sang kakek, Oriza Sativa Tanau, secara tegas membantah klaim pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar soal adanya “kesepakatan eksekusi” sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) tuntas, Minggu (15/6/2025).

Sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Banjar, Radityo Wisnu Aji, menyatakan kepada media bahwa eksekusi terhadap Kakek Kahpi dilakukan setelah tercapai kesepakatan dengan tim kuasa hukum usai sidang perdana PK, Kamis (12/6/2025). Namun, Oriza membantah keras pernyataan tersebut.

“Saya menghormati proses hukum, tapi saya tegaskan, tidak pernah ada kesepakatan untuk mengeksekusi Kakek Kahpi sebelum sidang PK selesai,” ujar Oriza kepada KBK.News, Minggu (15/6/2025).

“Tidak ada kesepakatan antara kami PH dengan kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap kai kahfi setelah menghadiri sidang pertama peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Martapura. Yang ada adalah mereka memberikan tawaran kepada kami agar kai kahfi mengikuti sidang PK di Pengadilan Negeri Martapura. Terhadap tawaran tersebut, tidak kami sepakati namun disisi lain kami menghargai dan hormati penawaran itu. Namun saat sidang PK masih berlangsung tapi Kakek kahfi sudah di eksekusi oleh mereka malam hari,” lanjutnya lagi.

Menurut Oriza, tindakan eksekusi di tengah proses hukum yang masih berjalan justru melanggar asas kehati-hatian dan berpotensi mencederai keadilan. Ia mempertanyakan urgensi penahanan tersebut jika nantinya putusan PK berpihak kepada kliennya.

BACA JUGA :  Pertahankan Tanah Miliknya, Seorang Kakek 74 Tahun Asal Kalsel Divonis 1 Tahun Penjara

“Kalau PK-nya menang, lalu buat apa Kakek harus menjalani penjara sekarang? Ini bukan sekadar soal prosedur, ini soal rasa keadilan,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Oriza, dari awal pihaknya sudah memohon untuk dilakukan penundaan pelaksanaan eksekusi terhadap Kakek Kahfi sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali, dengan alasan rasa kemanusiaan dan prinsip kehati hatian dalam pelaksanaan eksekusi.

“Kemudian pada panggilan ketiga Kakek Kahfi datang menghormati panggilan kejaksaan, disitu mereka memberikan tawaran untuk menunda eksekusi agar Kakek Kahfi mengikuti persidangan PK di Pengadilan Negeri Martapura, namun sidang PK di di PN Martapura belum selesai, malah Kakek Kahfi di eksekusi,” jelasnya.

“Tentunya kami merasa sangat kecewa dengan eksekusi tersebut, namun kami tetap menghormati proses hukum tersebut, karena mereka yang punya wewenang dan kuasa, sedangkan kami hanya bisa memohon untuk dilakukan penundaan eksekusi terhadap kai kahfi. keputusan untuk mengeksusi kai kahfi adalah wewenang kejaksaan,” pungkasnya.

Pernyataan ini membuka babak baru dalam polemik hukum yang menyita perhatian masyarakat Banua. Di tengah sorotan tajam publik dan aktivis hukum atas dugaan kriminalisasi lansia, pernyataan Oriza bisa menjadi titik balik dalam membongkar proses eksekusi yang dinilai terburu-buru.