KBK.News, BANJARBARU – Bukan hukuman mati, Kelasi Satu Jumran pelaku pembunuhan Jurnalis Juwita dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Kelas I Banjarmasin, Senin (16/6/2025).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Chk Arie Fitriansyah, yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Saudari Juwita sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

“Terdakwa telah melakukan serangkaian persiapan matang sejak Februari 2025, termasuk menyusun skenario pembunuhan, menyiapkan alat, dan berupaya menghilangkan jejak. Maka dengan demikian, majelis berkesimpulan bahwa unsur kesengajaan dan perencanaan dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi,” tegas Arie saat membacakan putusan.

Selama proses persidangan, terungkap bahwa Jumran sempat menyampaikan rencana pembunuhan kepada temannya, mencari informasi tentang racun, dan meminjam identitas orang lain. Ia juga menggadaikan sepeda motornya senilai Rp15 juta dan membeli sejumlah barang, seperti air mineral dan sarung tangan, sebelum kejadian.

BACA JUGA :  TNI AL Umumkan Motif Pembunuhan Jurnalis Juwita di Banjarbaru

Korban dibunuh dengan teknik pitingan selama lebih dari satu menit, lalu dilanjutkan dengan cekikan. Setelah itu, terdakwa menyiram tubuh korban dengan air untuk menghilangkan sidik jari.

Motif pembunuhan disebut terkait tekanan dari pihak keluarga korban yang meminta terdakwa segera menikah, serta tekanan psikologis akibat penyebaran video pribadi.

Majelis hakim menyatakan tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, ada sejumlah faktor yang memberatkan.

“Terdakwa tidak berterus terang, mencoreng nama baik institusi TNI, bertentangan dengan Sapta Marga, dan menggunakan cara keji dalam melakukan pembunuhan,” ujar majelis hakim.

Selain hukuman pokok, Jumran juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Sementara itu, tuntutan restitusi dari pihak korban tidak dikabulkan karena terdakwa dianggap tidak memiliki kemampuan keuangan.

Putusan ini berbeda dengan harapan dari pihak keluarga dan penasehat hukum keluarga Almarhum Juwita yang mengharapkan hukuman mati. Bukan tanpa alasan, tim penasehat hukum sangat meyakini bahwa kasus ini adalah pembunuhan berencana dari Jumran.