KBK.NEWS MARTAPURA – Kasus dugaan Pungli berkedok uang keamanan bertiup kencang di dalam gedung wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar dan kemana uangnya diserahkan joki dipertanyakan, Rabu (18/6/2025).

Beredar informasi dari kalangan wakil rakyat di DPRD Kabupaten Banjar, bahwa setiap anggota DPRD Banjar setiap bulannya diminta setoran Rp600 ribu perbulan. Uang yang diduga Pungli (pungutan liar) liar tersebut disebut sebagai uang keamanan bagi setiap anggota DPRD terhadap persoalan yang bisa menyeret mereka ke berbagai masalah dan salah satunya diduga dari jeratan hukum.

Dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak bersedia menyebutkan namanya membenarkan, bahwa mereka diminta setor atau menyisihkan uang sebesar Rp600 ribu perbulan tersebut.

“Kami diminta setor Rp600 ribu perbulan dan itu tentu memang pasti sepengetahuan pimpinan dewan. Ada anggota dewan DPRD Banjar (yang menjadi joki – red) mengambil dan membagikannya uang setoran itu,” jelas salah satu anggota DPRD Kabupaten Banjar yang tidak bersedia disebutkan namanya.

BACA JUGA :  Akademisi Hukum Tata Negara ULM Sampaikan Pentingnya Penyelesaian RPJP Kabupaten Banjar

Kasus dugaan Pungli di DPRD Kabupaten Banjar ini menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk aktivis anti korupsi Kalsel dari LSM KAKI Kalsel, H Akhmad Husaini. Ia juga mempertanyakan untuk apa ada pungutan liar atau Pungli di DPRD Banjar.

“Jika benar, maka untuk apa Pungli itu, apa untuk menutup pelanggaran hukum atau untuk keperluan segelintir oknum saja. Masyarakat yang menjadi konstituennya kasihan, karena uang justru mengalir ke oknum yang tidak bertanggung jawab, bukan kepada mereka,” pungkas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.