KBK.NEWS BANJARMASIN – Proyek peningkatan kapasitas Sungai Veteran di Banjarmasin dalam diskusi publik disampaikan dengan lantang dan berani beberapa pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh BWS Kalimantan III didalam pelaksanaannya, namun tindaklanjutnya tidak ada yang berani menggugatnya, Rabu (18/6/2025).

Diskusi publik yang membahas proyek peningkatan kapasitas Sungai Veteran di Banjarmasin beberapa waktu lalu dihadiri Wali Kota Banjarmasin, Kepala Balai Wilayah Kalimantan III Banjarmasin, para aktivis, pengamat dan praktisi hukum, serta berbagai ormas, Rabu (28/5/2025). Didalam diskusi ini disampaikan beberapa dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini.

Pelanggaran tersebut diantaranya disampaikan Walhi Kalsel sebagai berikut :

1. UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 11 menegaskan larangan mengubah fungsi dan bentuk badan sungai tanpa izin dari pemerintah. Sehingga penimbunan dan penyempitan sungai tanpa izin dan dasar kajian ilmiah yang sah adalah pelanggaran terang-terangan.

2. PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 12 dan 13 menjelaskan pentingnya menjaga ruang sungai (badan sungai, sempadan, dan sempadan luar).

3. Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nomor 06 Tahun 2021, pada Pasal 62 “kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penimbunan di badan air, kegiatan yang mengganggu proses meresapnya air ke tanah, kegiatan yang berpotensi merusak prasarana sumber daya air, dan kegiatan yang berpotensi mencemari dan merusak jaringan sumber daya air.”

BACA JUGA :  Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

4. Pelanggaran perundang-undangan seperti UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) “Menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.”

Dugaan pelanggaran serupa juga disampaikan praktisi hukum DR. Frans S.H, M.H, Aktivis Lingkungan Ir Anang Rosadi Adenansi, dan lainnya.

Proyek Sungai Veteran Banjarmasin terus berjalan.

Sementara itu dalam diskusi Kepala BWS Kalimantan III, I Putu Eddy Purna Wijaya, membantah jika proyek Sungai Veteran merusak sungai. Menurutnya proyek tersebut semata-mata untuk kepentingan warga Kota Banjarmasin dan bertujuan untuk mengendalikan banjir.

Sekarang menjadi pertanyaan, jika ada pelanggaran seperti yang disampaikan dengan lantang dan berani para aktivis dan akademis, lalu mengapa sampai saat ini tidak ada yang berani menggugatnya?

Proyek National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) yang menggunakan anggaran dari Bank Dunia yang nilainya sekitar Rp 1 triliun dilaksanakan BWS Kalimantan III untuk revitalisasi Sungai Veteran dalam beberapa tahap. Proyek tahap II di papan proyek tertulis “Proyek Peningkatan Kapasitas Sungai Veteran Banjarmasin dengan nilai proyek Rp 200 miliar.

Pada proyek tahap II ini Sungai Veteran Banjarmasin diuruk dengan tanah, sehingga sungai menjadi lebih sempit. Sejumlah gorong – gorong, tiang beton ditanam di sungai ini.