Sidang Kasus PT ADL : Mantan Sekda Balangan Akui Dana Dicairkan Tanpa Rencana Kerja Bisnis
KBK.NEWS, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana penyertaan modal di tubuh Perusahan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADL) Kabupaten Balangan dengan terdakwa
M. Reza Arpiansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (19/6).
Dua saksi kunci yang dihadirkan dalam persidangan adalah mantan Kepala Cabang Bank Kalsel Paringin, Fitri, dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno.
Dalam kesaksiannya, Sutikno mengungkapkan bahwa dirinya menjabat sebagai Komisaris PT ADL sejak awal pendirian perusahaan tersebut, yakni tahun 2022. Yang mana bisnis Perusahan Daerah tersebut difokuskan pada sektor jasa, perkebunan dan pertambangan.
Namun, saat ditanya oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, bagaimana fungsi dia sebagai komisaris? Saksi mengakui tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Saya tidak mengetahui aliran dana karena tidak ada Rencana Kerja Bisnis (RKB),” ujarnya.
Mengenai hal ini salah satu anggota majelis hakim nampak mengkritik keras pencairan dana perusahaan yang dilakukan tanpa adanya RKB dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) yang sah.
Lebih lanjut, Sutikno menyatakan bahwa penggunaan dana oleh Direktur Utama PT ADL tidak mendapat persetujuan dari Bupati. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ia bahkan menyebut bahwa dana sempat digunakan tanpa sepengetahuan komisaris, seperti dalam pembelian bibit tanaman plum atau getah karet. “Gara-gara ini lah akhirnya saya minta agar inspektorat dan BPKP Kalsel melakukan audit kepada perusahaan tersebut,” katanya.
Ketika ditanya soal inisiator pendirian PT ADL, Sutikno awalnya menyebut “legislatif dan eksekutif”, namun setelah didesak, ia mengungkap bahwa inisiatif datang dari Bupati, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, serta dirinya sendiri selaku Sekda.
“Sebagai komisaris saya pernah dua kali minta digelar RUPS, namun dua kali juga terdakwa bisa menyampaikan pertanggungjawabannya,” katanya.
Sementara itu, saksi Fitri dari Bank Kalsel menyampaikan bahwa dana penyertaan dari Pemda telah masuk ke rekening PT ADL. Pertama pada tanggal 23 Desember 2022 Rp10 miliar dan pada Pebruari Rp10 miliar.
Dia juga menjelaskan bahwa setiap penarikan dana harus dilakukan oleh pihak berwenang, dikonfirmasi minimal satu hari sebelumnya, dan mendapat persetujuan pejabat bank.
Ia juga mengungkapkan adanya transaksi penarikan hingga mencapai 19 kali sejak Desember 2022.
Diketahui, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Nur Rachmansyah, SH terdakwa Reza Arpiansyah diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan sebesar Rp20 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung operasional PT ADL, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Balangan.
Namun, dana itu justru digunakan tanpa prosedur resmi dan sebagian besar diduga untuk kepentingan pribadi.
Audit dari BPKP Provinsi Kalimantan Selatan menyebutkan bahwa penggunaan dana sebesar Rp18,6 miliar tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana digunakan tanpa rencana bisnis dan anggaran yang sah, serta tidak melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pengeluaran tersebut mencakup gaji, tunjangan, renovasi kantor, pembelian kendaraan, pengeluaran fiktif, hingga transfer dana ke luar negeri.
Atas perbuatannya, Reza didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp18,6 miliar dan merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sama. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.