KBK.News, KELUMPANG HULU – Tim Polsek Kelumpang Hulu berhasil meringkus seorang pria berinisial KMR alias Amang (40), warga Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, yang diketahui tidak hanya menjual sabu, tapi juga menyediakan tempat dan alat hisap bagi pembelinya.

Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (26/6/2025) sekitar pukul 19.30 WITA, sebagai bagian dari Operasi Antik 2025 yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Agus Setiawan, S.M.

Berdasarkan laporan masyarakat, rumah warung milik pelaku digeledah aparat dan ditemukan dua kantong sabu seberat total 10,05 gram bersih yang disimpan dalam piala dan dibungkus plastik hitam.

“Selain sabu, kami juga menyita uang tunai Rp715 ribu yang diakui pelaku sebagai hasil transaksi narkoba,” jelas IPDA Agus dalam konferensi pers, Jumat (27/6/2025).

BACA JUGA :  Walhi Kalsel Laporkan Empat Perusahaan Industri Ekstraktif Ke Kejaksaan Agung RI

Tak hanya itu, di pondok kecil belakang rumahnya, polisi juga menemukan lima bong, satu bong kaca, satu timbangan digital, lima korek api, dan sendok modifikasi dari sedotan.

KMR mengaku semua barang tersebut miliknya dan membenarkan bahwa ia sengaja menyediakan tempat bagi pembeli untuk langsung mengonsumsi sabu di tempat.

Kini pelaku dan seluruh barang bukti diamankan di Mapolsek Kelumpang Hulu. KMR dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena memiliki dan mengedarkan sabu lebih dari lima gram.

Kapolsek mengajak masyarakat untuk ikut aktif dalam pemberantasan narkoba. “Mari bersama kita jaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Ipda Agus.