Empat DPO Polres Batola Tersangka Pencurian Plasma Sawit Diduga Masih Melenggang Bebas
KBK.NEWS MARABAHAN – Empat DPO Polres Batola pada kasus pecurian plasma sawit di Kabupaten Barito Kuala (Batola) diduga masih melenggang bebas atau belum berhasil ditangkap, Selasa (1/7/2025).
Bareskrin Polri dalam halaman resminya telah menampilkan tiga dari 4 orang tersangka yang telah buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Batola. Keempat DPO dalam kasus dugaan pencurian plasma sawit di areal perkebunan PT Agri Budi Sentosa (ABS) di Kecamatan Barambai, Kabupaten Batola.

Belum ada keterangan resmi dari Polres Batola terkait perkembangan pencarian atau perburuan terhadap keempat DPO. Upaya meminta konfirmasi ke Polres Batola sudah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp kepada Humas Polres Batola, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat tanggapan.
Kasus dugaan pencurian plasma sawit yang merugikan investor perusahaan sawit di Kabupaten Batola diduga sudah berlangsung lama, namun baru kali ini diungkap Polres Batola. Berdasarkan beberapa sumber dari PT ABS, pencurian plasma sawit berlangsung sejak Tahun 2022 sampai sekarang dan kerugian mencapai Rp 10 miliar lebih.
Keempat DPO kasus dugaan pencurian plasma sawit yang hingga saat ini belum tertangkap, yakni, Herman Dinata bin Sunardi (alm), Suprianto bin Jiono, Samuji bin Sukri, dan M Nasir. Penetapan DPO pada tanggal 2 Juni 2025 oleh Polres Batola terhadap keempat tersangka terungkap saat sidang Praperadilan yang digelar di PN Batola beberapa waktu lalu.

Sebelumnya keempat orang tersangka telah melakukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka mereka ke Pengailan Negeri Batola, namun gugatan praperadilan ditolak.