Sidang Kasus Korupsi Lahan Kantor Camat di Tanbu Seret Nama Mantan Bupati Zairullah Azhar
KBK.News, BANJARMASIN —Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan Kantor Kecamatan Tanah Bumbu , resmi disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (1/6/2025).
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aries Dedy SH MH, nama mantan Bupati Tanah Bumbu, dr HM Zairullah Azhar, turut disebut menerima aliran dana dari proyek yang ditaksir merugikan negara hampir Rp5 miliar.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Ir Hernadi Wibisono Toyib ST MT, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Bumbu. Ia diangkat melalui SK Bupati Tanah Bumbu Nomor: 821/019/BPKSDM-MP/BUP/1/2023 tanggal 2 Januari 2023, dan ditetapkan sebagai pengguna anggaran berdasarkan SK Nomor: 188.46/3/BPKAD/2023.
Jaksa Penuntut Umum Edi SH mengungkapkan di hadapan majelis hakim bahwa Hernadi bersama dua orang lainnya—Amiruddin ST (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan Arifuddin (berkas terpisah)—diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pertanggungjawaban dana pengadaan tanah untuk pembangunan kantor camat.
Perbuatan itu terjadi antara 12 September hingga 5 Oktober 2023, atau setidak-tidaknya dalam rentang waktu tahun anggaran 2023.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa selain melanggar prosedur hukum, tindakan mereka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.876.453.655, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut, jaksa menyebut dugaan aliran dana mengalir ke sejumlah nama pejabat dan pihak lainnya, yakni:
Muhammad Iswandi: Rp1 miliar. dr M Yadi Mahendra: Rp1 miliar. Andi Agung: Rp1,1 miliar. Nantang: Rp250 juta. dr HM Zairullah Azhar: Rp337 juta. Rizki Rachmawati: Rp1 miliar. KJPP Tineke dan Rekan: Rp87 juta
JPU Edi menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil semua nama yang disebut dalam dakwaan pada persidangan lanjutan. Terkait kemungkinan mereka turut diseret ke meja hijau, ia mengatakan akan bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kita lihat nanti di sidang,” ujarnya.
Sementara itu, penasihat hukum Hernadi, Huda SH, menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. “Kami pelajari dulu isi dakwaan, baru nanti kami sampaikan keberatan secara resmi,” ucap Huda.
*/