RSUD Ratu Zalecha Martapura Resmi Kantongi Sertifikat UTD Kelas Pratama
KBK.News, MARTAPURA – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Zalecha Martapura kini resmi mengantongi Sertifikat Standar Penetapan Penyelenggaraan Unit Transfusi Darah (UTD) Kelas Pratama dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar.
Sertifikat tersebut diserahkan pada Rabu (2/7/2025), sebagai hasil dari verifikasi dan penilaian kesesuaian yang dilakukan pada 20 Juni 2025.
Berdasarkan hasil penilaian, RSUD Ratu Zalecha dinyatakan telah memenuhi seluruh standar dan persyaratan yang berlaku untuk menyelenggarakan layanan transfusi darah. Sertifikat bernomor 400.7.22.2/115/PKM/DPMPTSP/2025 ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Unit Transfusi Darah RSUD Ratu Zalecha berada di bawah kepemimpinan dr. Yurniah Tanzil, Sp.PK, yang juga telah memiliki Surat Izin Praktik resmi bernomor 445/0099/DPMPTSP/IPDS/2023.
Keberadaan unit ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam hal ketersediaan dan keamanan darah bagi masyarakat Kabupaten Banjar dan sekitarnya.
Direktur RSUD Ratu Zalecha, Arief Rachman, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam menghadirkan layanan kesehatan yang profesional dan sesuai regulasi.
“Izin operasional ini menegaskan kesiapan kami dalam menyediakan layanan transfusi darah yang aman, berkualitas, dan sesuai standar. Semoga ini menjadi langkah positif dalam mendukung sistem pelayanan rumah sakit yang lebih lengkap dan terpadu, sehingga layanan dapat diberikan secara lebih cepat, aman, dan terpercaya,” ujarnya.
Penerbitan sertifikat UTD ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menekankan pentingnya percepatan layanan perizinan usaha di berbagai sektor, termasuk sektor kesehatan.
Sertifikat ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Banjar, H. Yudi Andrea.