Klenteng Tertua di Banjarmasin, Po An Kiong, Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota
KBK.News, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) menetapkan Klenteng Po An Kiong sebagai Cagar Budaya tingkat Kota.
Klenteng yang berlokasi di Jalan Niaga Timur ini tercatat sebagai klenteng tertua di Kalimantan Selatan, dan menjadi saksi bisu perkembangan sejarah, budaya, serta spiritualitas komunitas Tionghoa di Kota Seribu Sungai.
Penetapan status cagar budaya ini disampaikan oleh Pamong Budaya Ahli Muda Disbudporapar Banjarmasin, Andy Pahwanda, Jumat (4/7/2025). Penetapan ini dilakukan setelah melalui tahapan pendokumentasian, kurasi sejarah, serta evaluasi kondisi fisik dan nilai arkeologis bangunan.
“Langkah ini bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarmasin untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang multikultural,” ujar Andy, seperti dikutip dari Antara.
Klenteng Po An Kiong awalnya berdiri di Pasar Harum Manis, namun berpindah ke lokasi saat ini di Jalan Niaga Timur nomor 45 akibat kebakaran besar pada 1914.
Bangunan barunya dibangun tahun 1916 dengan gaya arsitektur Tionghoa klasik lengkap dengan hiasan naga, ukiran kayu, dan altar dewa pelindung seperti Kwan Kong.
Klenteng ini telah menjadi pusat spiritual warga Tionghoa Banjar selama lebih dari satu abad.
Selain sebagai tempat ibadah umat Tri Dharma (Konghucu, Tao, dan Buddha), Po An Kiong juga berfungsi sebagai tempat pelestarian budaya, perayaan Imlek, Cap Go Meh, hingga tempat menerima kunjungan mahasiswa dari berbagai kampus untuk studi lintas agama.
Ketua pengurus klenteng, dalam keterangan sebelumnya, menyatakan bahwa penetapan ini akan membantu upaya pelestarian bangunan dan mendukung generasi muda untuk mengenal akar budayanya.
“Ini bukan hanya soal pelestarian fisik, tapi juga identitas, spiritualitas, dan toleransi di Banjarmasin,” ujarnya.
Menuju Status Cagar Budaya Nasional
Penetapan ini bukan akhir, tetapi awal dari pengakuan yang lebih luas. Disbudporapar Banjarmasin telah menyusun dokumen pendukung untuk mengajukan Po An Kiong sebagai Cagar Budaya tingkat Nasional. Selain nilai sejarah, kekayaan budaya dan partisipasi sosial warga menjadi faktor utama yang dinilai.
Pemkot Banjarmasin menyebut bahwa status ini juga akan membuka peluang bantuan renovasi dari pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan sektor pariwisata berbasis sejarah dan budaya.
Penetapan ini mendapat dukungan dari organisasi Tionghoa lokal, akademisi, hingga komunitas pelestari budaya.
Tokoh masyarakat Tionghoa dan di Kalimantan Selatan, menyambut positif langkah Pemkot.
“Po An Kiong adalah simbol kedamaian dan toleransi. Ini bukan hanya milik warga Tionghoa, tapi milik semua warga Banjarmasin,” kata seorang tokoh etnis Tionghoa .
Selain klenteng ini, beberapa bangunan bersejarah lainnya di Banjarmasin juga
telah memperoleh status cagar budaya, termasuk Gereja Katedral Banjarmasin dan Masjid Sultan Suriansyah.
Ada situs yang akan diajukan Gardu Listrik Belanda dan Jangkar peninggalan sejarah.
Dirangkum dari: Berbagai Sumber