KBK.News, BANJARBARU – Seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai ustadz, bersama rekannya R, diamankan aparat Kepolisian Sektor Banjarbaru Utara usai diduga menggelapkan dana investasi dengan modus pengadaan kitab di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) ternama.

Total kerugian dari korban yang melapor mencapai Rp729 juta, dan kuat dugaan jumlah korban serta kerugian sebenarnya jauh lebih besar.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang investor berinisial AN, yang merasa tertipu oleh janji manis MS.

“Kasus ini bermula pada 16 Maret 2025. Korban AN ditawari oleh MS untuk menjadi pemodal dalam pengadaan kitab di sebuah Ponpes. MS menyebutkan bahwa ia membutuhkan dana sekitar Rp1,1 miliar,” terang Kompol Heru, Selasa (8/7/2025).

Sebagai imbalan, AN dijanjikan 2/3 keuntungan dari proyek fiktif tersebut, yakni sekitar Rp134 juta. Untuk meyakinkan AN, MS bahkan mengirimkan bukti transfer senilai Rp93 juta ke rekening yang diklaim sebagai milik Ponpes.

Tertarik dengan penawaran tersebut, AN menyetorkan dana secara bertahap, termasuk melalui rekening toko kitab serta tiga rekening lain dengan nominal berbeda-beda. Belakangan diketahui, rekening-rekening tersebut bukan milik institusi resmi.

Setelah ditunggu beberapa waktu, janji keuntungan tak kunjung terealisasi. AN mulai curiga dan akhirnya melapor ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa semua dokumen yang digunakan MS dan rekannya R adalah palsu.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Jadikan Atensi Khusus Kasus Dugaan Pembunuhan Jurnalis Perempuan di Banjarbaru

“Ponpes yang disebut tidak pernah memesan kitab dalam jumlah besar. Bahkan stempel dan tanda tangan yang digunakan juga bukan milik pihak Ponpes,” ujar Kapolsek.

Parahnya lagi, MS dan R secara khusus membeli printer, kwitansi, dan membuat faktur setoran bank palsu secara online. Polisi juga menyita puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan berbagai Pondok Pesantren di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Dalam pemeriksaan, MS mengakui telah menjalankan modus ini sejak 2021. Dana yang dihimpun dari korban digunakan untuk membayar “bunga” sebesar 12% kepada investor sebelumnya, layaknya skema ponzi.

“Korban-korban lain kebanyakan tidak datang langsung ke saya, mereka biasanya lewat pengepul,” kata MS kepada penyidik.

Saat ditanya jumlah korban dan total kerugian, MS mengaku tidak tahu pasti. Namun ia memperkirakan jumlah kerugian bisa mencapai Rp26 miliar, dengan korban tersebar di Martapura, Kalteng, dan Kaltim.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MS memiliki majelis taklim di kawasan Sungai Besar dengan jumlah jemaah sekitar 90 orang.

Kini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum di Polsek Banjarbaru Utara. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan memperluas penyidikan hingga ke luar daerah.