KBK.News, BANJARMASIN –Dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan fiktif seluas lima hektare di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (8/7/2025).

Terdakwa Arifuddin, yang saat kejadian menjabat sebagai honorer di Bagian Rumah Tangga Pemkab Tanah Bumbu, mengklaim hanya menjalankan perintah atasan.

“Kami dijadikan kambing hitam atas kebijakan struktural. Penandatanganan surat sporadik adalah perintah atasan yang tidak bisa kami tolak,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ariyas Dedy.

Kuasa hukum Arifuddin, Cipta Ari Bhaskara, menyatakan bahwa kliennya berada dalam posisi rentan dan tidak memahami implikasi hukum atas tindakannya.

“Dia tidak menerima dana dari transaksi lahan tersebut. Sangat tidak adil jika diminta bertanggung jawab penuh,” katanya.

Terdakwa lain, Amruddin, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, melalui kuasa hukumnya Diswan, menyebutkan bahwa dana pengadaan lahan telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai audit BPKP.

BACA JUGA :  Kurir 30 Kg Sabu Gagal Hadir di Sidang Vonis karena TBC Akut

Diswan juga menegaskan bahwa uang Rp1 miliar yang dijadikan barang bukti oleh JPU bukan berasal dari Arifuddin, melainkan pinjaman dari mantan Bupati Zairullah Azhar kepada Amruddin, dengan bukti kwitansi pada Mei 2023.

“Dakwaan JPU kabur, tidak cermat dan tidak jelas. Harus dibatalkan demi hukum, atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegasnya.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kalsel, disebutkan tanah tersebut dibeli seharga Rp4,7 miliar untuk pembangunan Kantor Kecamatan Simpang Empat pada 2023. .Belakangan diketahui lahan itu merupakan aset Pemkab Tanah Bumbu.

Para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup dan pengembalian kerugian negara.

*/