Mantan Kadis PUPR Kalsel Solhan Divonis 5 Tahun Penjara
KBK.NEWS BANJARMASIN – Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 7 miliar lebih kepada mantan Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Rabu (9/7/2025).
Putusan vonis terbukti bersalah terhadap Mantan Kadis PUPR Kalsel, Solhan disampaikan Hakim Hakim Ketua, Cahyono Riza Adrianto. Solhan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp7.385.400.000
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan,” kata Hakim Ketua Cahyono saat membacakan putusan.
Sementara itu JPU dari KPK, Ikhsan menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim dan karena berbeda dengan tuntutan yang mereka sampaikan, maka masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menyatakan masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari,” jelas Ikhsan kepada awak media.
Sebelum mantan Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan di sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin dituntut oleh JPU dari KPK selama 5, 8 tahun penjara dengan uang pengganti Rp16 miliar kalau tidak bayar ditambah 4 tahun penjara, Rabu (11/6/2025).