KBK.News, MARTAPURA – Setelah bertahun-tahun berada di bawah kendali pihak swasta, sebanyak 75 sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura akhirnya resmi diserahkan oleh PT Sinar Harapan Jaya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar, Jumat (11/7/2025).

Penyerahan ini sekaligus menandai dimulainya babak baru pengelolaan kawasan oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) Martapura.

Langkah strategis ini disambut antusias oleh Ketua Dewan Pengawas Perumda PBB, Khairullah Anshari. Ia menyebut, penyerahan aset menjadi angin segar bagi revitalisasi PPS Martapura yang selama ini terbengkalai.

“Alhamdulillah, akhirnya ada kepastian. Kini Perumda memiliki kewenangan penuh untuk mengelola dan memanfaatkan bangunan yang ada di kawasan PPS,” ujarnya.

Menurutnya, selama belum ada penyerahan aset, Perumda tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan perbaikan infrastruktur maupun pengelolaan secara langsung.

“Banyak bangunan pasar yang terbengkalai karena kami tidak bisa menyentuhnya. Sekarang sudah berbeda, kami siap melakukan revitalisasi dan optimalisasi pemanfaatan kawasan,” tutur Khairullah.

BACA JUGA :  KWK Martapura Sepi Pedagang, Perumda PBB Gratiskan Sewa Lapak Selama Setahun

Saat ini, Perumda PBB baru bisa memungut sewa dari lahan, dengan potensi pendapatan sekitar Rp800 juta per tahun. Namun, angka tersebut diyakini bisa meningkat signifikan jika seluruh bangunan dikelola secara resmi.

“Kalau diperkirakan, sewa bangunan bisa mencapai Rp1 juta per unit per bulan, tergantung tipe. Jadi potensinya besar, apalagi jika kawasan ini dikelola secara komersial dan terpadu,” jelasnya.

Tahapan implementasi pengelolaan kawasan juga telah disusun secara bertahap. Perumda, kata Khairullah, telah melakukan kalkulasi sejak awal tahun 2025 dan kini tinggal menunggu legalitas lanjutan agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

“PPS ini punya daya tarik unik sebagai pasar subuh, yang aktif sejak pukul 01.00 dini hari. Ini keunggulan yang harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Khairullah juga menegaskan pentingnya sinergi antara pengembangan kawasan pasar dengan kebijakan tata ruang daerah.

“Dewan Pengawas akan terus mengawal proses ini, agar pengelolaan berjalan profesional, transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat,” tutupnya.