Divonis 11 Tahun, Romji Terbukti Miliki Lebih dari 2 Kg Sabu
KBK.News, BANJARMASIN–Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Muhammad Romji dalam perkara kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Sidang putusan digelar pada Selasa (15/7/2025) dengan agenda pembacaan amar oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono Riza Andrianto SH MH.
Dalam sidang yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmadi Rakhmat Manullang dari Kejati Kalsel, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan JPU. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 11 tahun penjara.
Namun, terdapat perbedaan pada sanksi tambahan: jaksa menuntut denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara, sedangkan hakim memutuskan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa tampak tenang dan menyatakan menerima putusan tersebut tanpa mengajukan upaya hukum banding.
Barang bukti dalam perkara ini cukup besar, yakni dua paket besar sabu dengan berat total 2.009,64 gram serta satu paket kecil seberat 0,92 gram. Semua barang bukti tersebut disita oleh Direktorat Narkoba Polda Kalsel dalam proses penangkapan.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tindakan terdakwa telah merusak masa depan generasi bangsa karena terlibat dalam jaringan narkotika.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif terdakwa selama persidangan.