KBK.News, BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dikabarkan mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar untuk pengadaan ekskavator amfibi, Kamis (17/7/2025).

Alat berat ini disebutkan sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir dan normalisasi sungai. Namun, langkah tersebut justru menuai sorotan tajam dari masyarakat dan kalangan mahasiswa yang mempertanyakan urgensi, transparansi, dan dasar perencanaan pengadaan tersebut.

Sejumlah warga mengaku terkejut dengan pengadaan yang dinilai minim sosialisasi dan tanpa diskusi publik. Mereka menilai alokasi anggaran sebesar itu semestinya diprioritaskan pada sektor-sektor mendesak lainnya, seperti perbaikan infrastruktur sekolah, jalan lingkungan, serta sistem drainase yang masih bermasalah di beberapa kawasan padat penduduk.

Kritik serupa juga datang dari kalangan mahasiswa. Wakil Presiden Mahasiswa STMIK Banjarmasin, Ridho Maulana Hafiz, meminta Pemkot Banjarmasin untuk membuka data perencanaan dan evaluasi pengadaan ekskavator tersebut kepada publik.

“Kami tidak menolak program pengendalian banjir, tapi pembelian alat berat seharga Rp7 miliar perlu kajian mendalam. Apakah tidak bisa disewa saja? Apakah ini benar-benar kebutuhan mendesak dan paling efektif?” ujar Ridho dalam keterangannya kepada media, Selasa (15/7/2025).

Menurut Ridho, pengadaan yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Ketua PN Marabahan Kecewa, Proyek Renovasi Gedung PN Marabahan Tidak Selesai Tepat Waktu

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi syarat mutlak dalam membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Desakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kebijakan.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa badan publik wajib menyediakan informasi yang berkaitan dengan “perencanaan, program, anggaran, dan hasil kinerja instansi pemerintah.

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan setiap pengadaan dilakukan secara efisien, transparan, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga siaran ini dirilis, pihak Dinas PUPR Kota Banjarmasin belum memberikan pernyataan resmi maupun dokumen pendukung terkait pengadaan alat berat tersebut, termasuk analisis kebutuhan, spesifikasi teknis, serta kajian biaya-manfaat.

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Sipil Banjarmasin kini mendorong adanya forum keterbukaan anggaran agar proyek-proyek besar yang dibiayai dari APBD dapat dikawal secara partisipatif oleh publik.

“Rp7 miliar bukan angka kecil. Harus ada ruang publik terbuka, mulai dari audiensi hingga paparan teknis, agar masyarakat tahu ke mana uang mereka digunakan,” tegas Ridho. (Masruni)