KBK.News, MARTAPURA – Sebanyak 50 warga Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, resmi melakukan perubahan status agama dalam dokumen kependudukan mereka menjadi Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kamis (17/7/2025).

Langkah ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap hak konstitusional penghayat kepercayaan lokal.

Kegiatan pemutakhiran data ini digelar pada Selasa, 15 Juli 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Paramasan Bawah, Jl. Trans Kandangan-Batulicin RT. 01, dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Banjar, Robert Iwan Kandun, bersama Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjar, Hayatun Nupus.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) yang dilaksanakan pada Februari 2025 bersama Tim PAKEM Kejaksaan Agung.

Dalam rapat tersebut, perwakilan masyarakat Paramasan Bawah dan Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) menyampaikan aspirasi untuk memperbaiki pencatatan identitas agama agar sesuai dengan kepercayaan Kaharingan yang mereka anut, dan tidak lagi tercatat sebagai penganut agama Hindu.

Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejari Banjar Nomor: SP-TUG-14/O.3.13/Dsb.2/07/2025 tertanggal 14 Juli 2025, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam menjaga ketertiban umum dan mengawasi aliran kepercayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU Kejaksaan RI yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.

BACA JUGA :  PT AM Intan Banjar Lakukan Penandatanganan MoU Dengan Kejari Banjar dan Kejari Banjarbaru

Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Dr. Masnur, menegaskan komitmennya untuk merespons cepat dinamika sosial yang berkembang, khususnya terkait hak-hak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan.

Ia memerintahkan jajaran Seksi Intelijen untuk bertindak cepat dan akurat dalam menjamin terpenuhinya hak kependudukan masyarakat.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk para penghayat kepercayaan seperti Kaharingan, mendapat pengakuan administratif yang sah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016 telah menegaskan bahwa penghayat kepercayaan berhak dicantumkan identitasnya dalam kolom agama pada KTP dan KK. Sebelumnya, kolom ini dibiarkan kosong atau diberi tanda strip, yang mengakibatkan diskriminasi dalam pelayanan publik.

Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran Tim Intelijen Kejari Banjar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banjar, serta Kepala Desa Paramasan Bawah, Suwardi, beserta jajaran pemerintah desa.

Suwardi secara langsung menyampaikan apresiasi kepada Kejari Banjar atas kepedulian dan pendampingan dalam proses administrasi bagi masyarakatnya.

“Ini bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar kami. Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan Disdukcapil atas fasilitasi dan komitmennya,” pungkas Suwardi.