Fungsi Pengawasan, Dewan Pers MoU dengan Kejaksaan Agung RI
KBK.NEWS JAKARTA – Dewan Pers dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) sebagai upaya mewujudkan kemerdekaan pers, keterbukaan, dan kolaborasi untuk mendukung penegakan hukum di Indonesia, Kamis (18/7/2025).
Pada MoU ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kejaksaan sebagai lembaga pemerintah, tidak dapat bekerja secara solitaire atau menutup diri dari dunia luar. Dia menekankan pentingnya evaluasi diri untuk mengetahui kekurangan dan aspek yang perlu diperbaiki.
Menurut ST Burhanuddin, melalui fungsi pers kontrol sosial dari masyarakat dapat dilakukan melalui fungsi pers. Jaksa Agung sendiri menilai insan pers sebagai sahabat.
ST Burhanuddin juga menyatakan,bahwa pekerjaan kejaksaan tak akan sampai kepada masyarakat jika tak ada pers. Melalui sebuah keterbukaan informasi, maka akan menjadi penilaian masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
“Itu betul, yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah kita perlunya suatu kerja sama dengan Dewan Pers,” ungkapnya, Selasa (16/7/2025).
Melalui media, beber Jaksa Agung, pihaknya bisa memonitor kinerja insan Adhyaksa di berbagai daerah. Fungsi pengawasan itu akan membuat para jaksa tetap berada pada koridor yang seharusnya.
“Luasan Indonesia yang begitu luas, kami tidak bisa memonitor cara teman-teman bekerja. Kami juga sadar bahwa tanpa pengawasan dari luar, saya yakin teman-teman saya juga masih banyak yang melakukan hal hal yang mungkin tidak sepatutnya untuk dilaksanakan,” tegasnya.
“Tetapi dengan adanya teman-teman pers, misalnya ada kejadian di Sabang, tapi dalam beberapa menit, kami sudah dapat mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih pada teman-teman media yang selama ini mendukung dan mengkritik. Tanpa dikritik, kami tidak akan jadi seperti ini,” jelas ST Burhanuddin.
Kemudian Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa pers adalah mitra pemerintah termasuk dalam fungsi kontrol atau pengawasan. Kerja sama atau MoU antara Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung RI merupakan langkah positif untuk membantu mengawasi kinerja kejaksaan. Namun dia mengatakan pengawasan harus dilakukan berlandaskan profesionalisme.
“Jadi pers itu jadi mitra pemerintah, karena pengawasan dari pusat itu kan terbatas,” ujar Komaruddin Hidayat.
“Hanya saja, memang perlu profesionalisme etika objektivitas, itu penting sekali bagi pers. Jadi independensi yang disertai integritas dan profesionalisme, itu yang perlu kita kembangkan sehingga kemudian pers mendapat kepercayaan dari masyarakat,” pungkasnya.