Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara , Hal yang Meringankan tak Menikmati Hasil Korupsi
KBK.News, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula.
Selain hukuman badan, ia juga didenda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Seperti dilansir tirto.id dalam amar putusannya, Hakim Anggota Alfis Setyawan menegaskan bahwa salah satu hal yang memberatkan hukuman Tom Lembong adalah sikapnya yang lebih mengedepankan sistem ekonomi kapitalis ketimbang sistem ekonomi Pancasila sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kebijakan yang ia ambil saat menjabat dinilai lebih menguntungkan pihak swasta dan mengabaikan asas keadilan sosial serta kesejahteraan umum.
“Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, yang memiliki kekuasaan dalam bidang perdagangan, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi Pancasila,” ujar Hakim Alfis dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)
Lebih lanjut, Hakim menyebut bahwa Tom Lembong tidak menjalankan tugas secara akuntabel dan tidak meletakkan dasar hukum sebagai pijakan kebijakan dalam pengendalian harga gula di Indonesia.
Hal ini mengakibatkan harga gula kristal putih tetap tinggi pada rentang tahun 2016 hingga 2019.
“Harga gula kristal putih tetap tinggi, dari Rp13.149 per kilogram pada Januari 2016 menjadi Rp14.213 per kilogram pada Desember 2019,” jelasnya.
Namun demikian, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan hukuman Tom Lembong, antara lain: tidak pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dalam persidangan, dan telah menitipkan sejumlah uang ke Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara.
Yang paling mencolok, Tom dinilai tidak menerima dan tidak menikmati keuntungan pribadi dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” tegas Hakim
Meski tidak menerima uang dari kebijakan impor gula, Tom Lembong dinilai telah memperkaya sejumlah perusahaan swasta yang memperoleh izin impor dari Kementerian Perdagangan selama masa jabatannya.
Hakim pun tidak membebankan uang pengganti dalam putusan ini, namun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan barang-barang pribadi Tom Lembong yang sempat disita, seperti iPad dan MacBook.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara dan denda serupa.
Setelah pembacaan putusan, baik Tom Lembong maupun JPU menyatakanmasih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
*/