KBK.News, BANJARMASIN–Operasi Patuh Intan 2025 yang digelar selama dua pekan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin resmi berakhir, Selasa (29/7/2025).

Hasilnya, sebanyak 455 sepeda motor terjaring dalam razia tersebut. Kini, para pelanggar mulai berdatangan ke kantor Satlantas untuk mengambil kembali kendaraan mereka.

Puluhan warga tampak memadati halaman Satlantas Polresta Banjarmasin.

Mereka antre untuk menyelesaikan administrasi tilang sekaligus mengambil kendaraan yang sebelumnya ditahan petugas.

Salah satunya adalah Udin, seorang warga yang datang mewakili anaknya yang terkena tilang. Ia mengaku sepeda motor anaknya ditilang karena menggunakan knalpot brong.

“Saya kira aman, soalnya anak saya bilang begitu. Ternyata tetap saja kena razia karena berisik,” ucap Udin.

Ia menambahkan, motor hanya bisa diambil setelah knalpot brong dilepas dan diganti dengan knalpot standar. “Disuruh ganti langsung di tempat. Baru boleh dibawa pulang motornya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kanalilsasi Kendaraan Roda Dua Di Banjarmasin

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Edwin Widya Dirotsaha Putra mengatakan, kendaraan hanya bisa diambil setelah pemilik menyelesaikan kewajiban membayar tilang serta mengganti komponen kendaraan ke standar pabrik.

“Bagi pengguna knalpot brong, kami pastikan mereka sudah mengganti dengan yang standar dan membawa seluruh kelengkapan surat-surat kendaraan,” tegas Edwin.

Ia berharap razia ini dapat menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Setiap pelanggaran lalu lintas memiliki potensi memicu kecelakaan. Utamakan keselamatan dalam berkendara agar tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pesannya.

Menurut Edwin, mayoritas pelanggaran yang ditemukan selama razia adalah tidak mengenakan helm, melanggar rambu lalu lintas, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan penggunaan knalpot brong.