AJI Banjarmasin Sayangkan Sikap Bupati Banjar “Usir Wartawan” Saat Pelantikan Pj Sekda
KBK.News, MARTAPURA – Aliansi Jurnalis Indipenden (AJI) Persiapan Banjarmasin buka suara terkait sikap Bupati Banjar H Saidi Mansyur yang terkesan mengusir wartawan ruangan pada saat pelantikan Pj Sekda Kabupaten Banjar, Ikhwansyah, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (31/7/2025) malam.
Ketua AJI Persiapan Banjarmasin, Rendy Tisna menyayangkan kejadian tersebut, Rendy menilai tindakan tersebut sebagai bentuk minimnya pemahaman terhadap fungsi pers dalam menjamin keterbukaan informasi publik, terutama dalam momen resmi yang melibatkan pejabat tinggi daerah.

Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya bagi jurnalis untuk tetap memilih diksi yang akurat dan kontekstual dalam pemberitaan.
“Kata “diusir”, misalnya, perlu dipertimbangkan penggunaannya agar tidak menimbulkan kesan tendensius atau melebar dari fakta. Pilihan kata harus merefleksikan apa yang benar-benar terjadi di lapangan,” tutur Rendy, Kamis (31/7/2025) malam.
“AJI Persiapan Banjarmasin mengapresiasi inisiatif sejumlah jurnalis yang tetap melanjutkan tugasnya dengan mencoba mewawancarai kembali pihak terkait usai acara, termasuk dengan melakukan doorstop terhadap Bupati dan Sekda,” lanjutnya lagi.
Langkah ini juga penting, menunjukkan profesionalisme dalam menjaga prinsip keberimbangan dan memberikan hak jawab kepada narasumber.
“Tentunya, Jurnalis tidak boleh berhenti hanya pada titik pelarangan, tetapi harus terus mendorong upaya klarifikasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik yang utuh,” jelasnya.
Peristiwa di Kabupaten Banjar ini, tambah Rendi, dapat memperkuat kekhawatiran atas pola relasi kuasa yang tidak sehat antara pejabat publik dan jurnalis.
“Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga melontarkan pernyataan yang merendahkan jurnalis saat meminta awak media keluar dari ruang sidang kabinet paripurna pada 22 Januari 2025,” bebernya.
“Presiden mengibaratkan relasi jurnalis dan pejabat seperti hubungan anak dan orang tua analogi yang tidak patut disampaikan oleh kepala negara dalam sistem demokrasi yang menuntut kesetaraan antar pilar demokrasi,” bebernya lagi.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sebagai bentuk pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Oleh karena itu, AJI Persiapan Banjarmasin menegaskan bahwa Pers adalah pilar keempat demokrasi, bukan bawahan kekuasaan. Jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
“Dengan ini, AJI Persiapan Banjarmasin mendesak Bupati Banjar Saidi Mansyur memberikan penjelasan terbuka terkait insiden pembatasan peliputan pada pelantikan Sekda, dan menjamin tidak akan mengulangi tindakan serupa,” tegasnya.
Rendy juga mendesak agar Bupati Banjar menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada jurnalis atas pernyataannya yang merendahkan peran pers, serta menunjukkan komitmen untuk melindungi kebebasan pers.
“Seluruh kepala daerah dan pejabat publik lainnya agar memahami peran jurnalis sebagai representasi masyarakat sipil dan pelindung hak atas informasi,” ucapnya.
“Kebebasan pers tidak boleh dikompromikan oleh ego kekuasaan. Negara dan pejabat publik wajib menjadi pelindung, bukan penghambat, bagi jurnalis dan hak masyarakat untuk tahu,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, usai melakukan pengambilan sumpah dan janji jabatan Pj Sekda Kabupaten Banjar, H Ikhwansyah, Bupati Banjar H Saidi Mansyur meminta wartawan untuk meninggalkan ruangan tempat pelantikan.