Tom Lembong Dapat Abolisi, dan Hasto Diberikan Amnesti, Ini Alasannya
KBK.News, JAKARTA, – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui usulan pemerintah untuk memberikan abolisi atas nama mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), serta amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto .
Dilansir republika.co.id persetujuan itu disampaikan dalam konferensi pers bersama antara Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Kamis (31/7/2025) .
“Salah satunya alasannya tentu kita ingin ada persatuan menyambut hari perayaan (kemerdekaan) 17 Agustus yang ke‑80 ini,” ujar Supratman .
Abolisi dan Amnesti: Makna dan Dampaknya
Abolisi merupakan hak Presiden untuk menghapus seluruh akibat dari vonis pengadilan dan menghentikan proses banding atau tuntutan terhadap terpidana.
Dengan pemberian abolisi, kasus Tom Lembong, yang saat ini masih dalam tahap banding, dihentikan secara hukum. Ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula .
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan hukuman sepenuhnya oleh Presiden terhadap orang yang telah divonis dan belum mengajukan banding. Hasto Kristiyanto, yang divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus Harun Masiku, belum mengajukan banding, sehingga dengan amnesti, semua tuntutan atasnya dihapuskan .
Demi Rekonsiliasi dan Persatuan Nasional
Menurut Supratman, pemberian abolisi dan amnesti bukan semata soal hukum, melainkan strategis untuk menjaga persatuan bangsa. “Itu yang paling utama,” katanya .
Ia menekankan bahwa langkah ini diambil untuk merajut kembali persaudaraan anak bangsa menjelang Hari Kemerdekaan ke-80.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan rapat konsultasi fraksi dengan pemerintah.
Ditegaskannya bahwa dari total 1.116 narapidana yang mendapatkan amnesti, salah satunya adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan abolisi hanya diberikan kepada Tom Lembong .
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 mengenai permintaan pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” kata Dasco .
Langkah Berikutnya: Keputusan Presiden
Pemberian abolisi dan amnesti ini memerlukan Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut. Presiden Prabowo Subianto saat ini menunggu surat DPR sebelum secara resmi menerbitkan keputusan tersebut.
Begitu penerbitan keluar, maka secara hukum seluruh proses terhadap Tom Lembong dihentikan, dan Hasto Kristiyanto dibebaskan dari tuntutan hukum.