KBK.NEWS JAKARTA –  Pasca Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri perdagangan Tom Lembong serta amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pakar hukum sarankan Jaksa Agung dicopot, Jumat (1/8/2025).

Dilansir dari Realuta.co, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, bahwa abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah tepat. Karena ia menilai kasus hukum yang menimpa keduanya bukan kejahatan murni, namun bermotif politis.

““Tepat, keduanya kewenangan presiden sebagai kepala negara,” ucap pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar saat menanggapi pemberian amnesti dan abolisi bagi Hasto dan Tom Lembong, Kamis (31/7/2025) malam, seperti dilansir dari realita.co.

BACA JUGA :  Denny Indrayana : Calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Masih Punya Langkah Hukum Membatalkan Putusan KPU Banjarbaru

“Buktinya mengapa hanya Tom Lembong yang dituntut pidana, sementara semua menteri perdagangan melakukan hal yang sama dengan Tom Lembong. Ini motif politik sang Jaksa Agung. Yang begini harus dicopot,” tegas dosen pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Trisakti imi.

Sekedar informasi, amnesti artinya menghapuskan hukuman secara kolektif untuk suatu tindak pidana atau kelompok tertentu, sedangkan abolisi menghentikan proses hukum yang sedang berjalan untuk satu orang atau beberapa orang.