KBK.NEWS JAKARTA – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Langkah ini dinilainya sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi nasional dan penguatan demokrasi di Indonesia, Sabtu (2/8/2025). 

Menurut Endang, amnesti adalah mekanisme yang sah secara konstitusional dan dapat diterapkan dalam situasi tertentu untuk meredakan ketegangan politik serta membuka ruang dialog kebangsaan. Ia menjelaskan, jika terdapat pertimbangan kemanusiaan dan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga stabilitas politik dan merawat semangat demokrasi, pihak DPR siap mendukung proses tersebut. Pernyataan ini disampaikan Endang di Jakarta pada Sabtu (2/8/2025).

Endang menekankan bahwa pemberian amnesti bagi kedua tokoh tersebut sebaiknya dipandang dari perspektif kebangsaan yang luas, bukan sekadar kalkulasi politik jangka pendek. “Komisi III DPR RI mendukung proses hukum yang adil, namun kami juga terbuka pada solusi yang berorientasi pada rekonsiliasi nasional,” ujarnya.

BACA JUGA :  Terima SK Demokrat 'Duet Maut' Pasangan Muhidin - Hasnur Gass Full

Politikus PAN itu menegaskan, meskipun penegakan hukum tetap krusial, kebesaran hati dan visi kebangsaan juga diperlukan agar bangsa tidak terus-menerus terjebak dalam konflik. “Ini bukan berarti kita menutup mata terhadap hukum, tetapi kita perlu mempertimbangkan apakah langkah-langkah seperti ini dapat membuka jalan baru untuk mendinginkan suhu politik, memulihkan kepercayaan publik, dan memperkuat keutuhan bangsa,” tambahnya.

Lebih lanjut, Endang menilai Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong sebagai tokoh publik yang telah memberikan kontribusi signifikan di bidang politik dan ekonomi nasional. Ia kembali menekankan, “Negara ini tidak hanya dibangun dengan penegakan hukum semata, tetapi juga dengan kebesaran hati dan visi kebangsaan.”

Endang mengemukakan bahwa Fraksi PAN akan memberikan pertimbangan yang objektif dan proporsional terkait isu ini. Ia menilai rekonsiliasi pasca-Pemilu 2024 merupakan langkah krusial untuk menjaga semangat persatuan nasional. “Kita tidak boleh terus-menerus hidup dalam polarisasi. Jika amnesti dapat menjadi jembatan menuju dialog dan penyembuhan politik, maka langkah itu patut untuk didukung,” tutupnya.