KBK.News, BANJARMASIN– JPU Rosyiah Sukraningrum Handayani, SH menuntut dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu.

Keduanya yakni Muhammad Riskan Fauzi dan  Alhafiz Anshar dituntut masing-masing 9 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di ruang Garuda PN Banjarmasin, Senin (4/82025)

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram”.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukum masing-masing-masing menyatakan akan melakukan pembelaan.

Penasehat hukum mereka meminta waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan .

Sebelumnya diketahui, keduanya sempat membantah isi BAP pihak kepolisan dan dakwaan jaksa.

Sehingga akhirnya jaksa menghadirkan satu tersangka DPO yang berhasil diamankan yakni Aulia alias Badak.

Ujung-ujungnya setelah mendengarkan kesaksian Aulia, keduanya akhirnya mengakui kalau mereka memang mengetahui barang yang diambil adalah narkotika

Mengingatkan, keduanya ditangkap pada Minggu, 16 Maret 2025, sekitar pukul 15.18 Wita.

BACA JUGA :  PN Tanjung Hari Ini Kembali Akan Gelar Sidang Batu Bara Ilegal

Saksi dari Ditpolairud Polda Kalsel, Muhammad Iqbal Udita Syahputra, SH, dan M. Fajari, SH, melihat aktivitas mencurigakan dua orang di Jalan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, yang berusaha mengambil sebuah kardus coklat di dekat tiang listrik.

Setelah melakukan pengintaian, aparat mengamankan Muhammad Riskan Fauzi di lokasi kejadian.

Dari pengembangan, Alhafiz Anshari ditangkap keesokan harinya (17 Maret 2025) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Jambu Hulu, seberang Masjid As-Shulaha, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 404,24 gram dan berat bersih 396,56 gram.

Barang bukti lainnya termasuk satu unit mobil Toyota Avanza DA 1730 TCH, tiga unit handphone, kotak kardus coklat, serta STNK kendaraan.

Penyelidikan mengungkap bahwa kedua terdakwa berangkat bersama seorang DPO bernama Aulia alias Badak dari Alabio menuju Banjarmasin dengan mobil yang dikemudikan Havis.

Mereka sempat berhenti dan mengambil sabu yang diletakkan dalam kardus di dekat Alfamart kawasan Pekauman, Banjarmasin.

Setelah sabu ditemukan, petugas yang membuntuti langsung melakukan penyergapan. Muhammad Riskan berhasil diamankan bersama barang bukti, sementara Havis ditangkap beberapa jam kemudian.