Terpidana Mati Kasus Narkoba di Lampung Kembali Disidang di Banjarmasin, Didakwa Kendalikan 32 Kg Sabu
KBK.News, BANJARMASIN – Muhammad Rivaldo Miliandri Gozal Silondae alias Aldo, terpidana mati kasus narkotika di Pengadilan Negeri Lampung, kembali duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin, Senin (11/8), untuk perkara serupa. Kali ini, ia didakwa mengendalikan peredaran puluhan kilogram sabu di Kalimantan Selatan.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomo SH dari Kejati Kalsel membacakan dakwaan terhadap Rivaldo dan terdakwa lainnya, Moh. Zainuri alias Zain (yang telah divonis seumur hidup). Rivaldo, yang didampingi penasihat hukum dari Kantor Ernawati SH, terlihat tenang mendengarkan pembacaan dakwaan.
JPU menjerat Rivaldo dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dalam dakwaan terungkap, sejak Januari 2023 Zainuri direkrut buronan bernama Mojopahit untuk menjaga gudang sabu di Sungai Lulut, Banjarmasin Timur.
Rivaldo disebut berperan sebagai operator yang mengatur pengambilan dan distribusi sabu, termasuk memerintahkan Zainuri mengambil koper berisi 28 paket sabu dari sejumlah hotel di Banjarmasin.
Penangkapan terjadi 23 Mei 2023, saat Zainuri hendak meranjau 2 kilogram sabu di kawasan Sungai Lulut. Penggeledahan kontrakan mengungkap barang bukti lebih dari 32 kg sabu, peralatan press, timbangan digital, bungkus kemasan, dan dua sepeda motor.
Hasil laboratorium memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan I.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Rivaldo telah divonis mati di Lampung atas perkara narkotika berbeda.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum.