Saksi yang Juga Tersangka di Kasus Penipuan Batu Bara Rp7,79 Miliar: “Saya Juga Korban”
KBK.News – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dalam transaksi jual beli batu bara senilai Rp7,79 miliar dengan terdakwa Rendy Aditya Utama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa(12/8).
Persidangan menghadirkan saksi Richard Arief Mulyadi, yang juga menjadi penjamin dalam perjanjian antara terdakwa dan korban.
Richard sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH, Richard mengaku dirinya juga menjadi korban terdakwa.
Ia menjelaskan awalnya bekerja sama melalui perusahaannya, CV Banua Tuntung Pandang (BTP), dengan PT Aditya Global Mining (Aglomin) milik terdakwa, bergerak di bidang pertambangan. Richard bertindak sebagai penyokong dana dengan pembagian keuntungan 70:30.
“Total modal awal yang saya transfer ke rekening PT Aglomin sebesar Rp4,5 miliar, dengan janji 4 bulan balik modal,” ujarnya.
Namun, dengan alasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mati dan cuaca tidak mendukung, investasi tersebut tak membuahkan hasil. Pada Juni 2024, terdakwa kembali mengajukan pinjaman Rp3 miliar dengan alasan batu bara siap diturunkan. “Saya percaya saja dan transfer lagi,” kata Richard.
Meski sempat menerima pengembalian Rp2,3 miliar pada Juli 2026 dan transfer pribadi Rp175 juta, Richard menyebut total modal yang belum kembali masih lebih dari Rp5 miliar.
Hakim anggota Rustam Parhutan mengingatkan saksi bahwa ia wajib membuktikan dana yang diterimanya sah sebagai keuntungan usaha, bukan hasil penipuan.
Terkait PT Semesta Borneo Abadi (SBA) yang merasa ditipu terdakwa, Richard mengaku baru mengetahui dari pelapor bahwa mereka telah melayangkan somasi kepada PT Aglomin. “Saya waktu itu jadi penjamin karena yakin persoalan ini bisa selesai, apalagi IUP akan dihidupkan,” ujarnya.
Terdakwa Rendy mengakui keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli 15.000 metrik ton batu bara senilai Rp16,16 miliar antara terdakwa dan Direktur PT SBA, Isnan Fulanto, pada 22 Juli 2024. Namun, batu bara yang dikirim hanya 7.504,969 MT senilai Rp8,36 miliar, sehingga korban mengalami kerugian Rp7,79 miliar.
Atas perbuatannya, Rendy didakwa berlapis Pasal 372 dan 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
*/