Suparman Terdakwa Perintangan Penyidikan Kasus di Batola Bantah Halangi Proses Hukum
KBK.News, BANJARMASIN–Sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala (Batola) dengan terdakwa Suparman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (12/8).
Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini masih dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi, SH.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Suparman yang sebelumnya sempat buron mengakui bahwa dirinya ikut dalam aksi demonstrasi di beberapa lokasi, mulai dari Kejari Batola, DPRD Batola, Kejati Kalsel, hingga Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Suparman membantah telah merintangi atau menghalangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola terkait kasus tukar guling (ruslag) yang menjerat Satin dan Mugni sebagai terdakwa pada 2022 silam.
“Saya tidak pernah merintangi atau mengajak pendemo untuk merintangi penyidikan yang dilakukan Kejari Batola,” katanya Suparman di persidangan.
Menurutnya, keikutsertaannya dalam aksi tersebut dilatarbelakangi rasa solidaritas terhadap Sumar, yang saat pemeriksaan di Kejari Batola mengaku mendapat tekanan, paksaan, bahkan ancaman dari pihak kejaksaan yang saat itu dipimpin Eben Neser Silalahi. “Katanya kami akan dipenjara.
Intinya saat pemeriksaan Sumar diintimidasilah,” ujarnya seraya mengatakan kalau pernyataan itu dia dengar sendiri dari Sumar yang kelihatan tertekan usai diperiksa.
Suparman juga menjelaskan bahwa aksi demonstrasi dilakukan berdasarkan kesepakatan warga terkait persoalan Sisa Hasil Usaha (SHU) plasma Jaya Utama.
Ia mengaku pernah menghadiri pertemuan di kantor desa bersama pihak Kejari dan Kasi Intel serta perwakilan perusahaan PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) .
Dalam pertemuan itu, Kejari disebut kembali menegaskan bahwa tanah memang milik warga, namun tanaman sawit adalah milik perusahaan. “Kalau ada yang mengambil sawit itu pencurian, kami semua diancam mau penjarakan,” bebernya.
Selain aksi di Batola, Suparman juga mengaku ikut ke Jakarta bersama Darmono (telah divonis bebas) serta beberapa LSM untuk melaporkan dugaan intimidasi Kejari Batola terhadap Sumar.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebagai catatan, Suparman bersama Darmono (yang telah divonis bebas) didakwa berupaya menggagalkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi dana program revitalisasi kebun kelapa sawit yang dikelola PT Anugerah Barito Sejahtera (ABS) pada 2021–2022.
Namun pada sidang Rabu (6/8) lalu oleh majelis hakim yang sama menangani perkara Suparman, Darmono dinyatakan bebas.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan tidak ada menemukan fakta kalau Darmono terbukti melakukan perintangan penyidikan.