Kejari Tapin Tahan Pelaksana Proyek Jembatan terkait Dugaan Korupsi
KBK.News, RANTAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin, Kalimantan Selatan, menahan pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah berinisial R terkait dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,52 miliar dari total anggaran Rp4,9 miliar, Senin (11/08/2025)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tapin Bimo Bayu Aji Kiswanto di Rantau, Senin malam, mengatakan penyidik menahan tersangka R berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.“Penahanan dilakukan setelah tersangka R memenuhi panggilan kedua penyidik untuk pemeriksaan. Sebelumnya, yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama,” ujar Bimo kepada wartawan
Bimo menjelaskan, R telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Agustus 2025 melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/O.3.17/Fd.1/08/2025.
Tersangka R, menurut Bimo, diduga menggunakan bendera perusahaan CV Cahaya Abadi milik NM untuk menggarap proyek pembangunan jembatan tersebut.
NM selaku direktur perusahaan, kata dia, telah lebih dulu ditahan terkait perkara yang sama, karena kedua tersangka itu diduga bersekongkol melakukan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara.“Perbuatan R, kami sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.Bimo menyebutkan, penahanan R dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Hingga kontrak berakhir selama 120 hari, Bimo mengungkapkan realisasi fisik proyek hanya mencapai 5,97 persen untuk pembangunan Jembatan Ruas Tarungin–Asam Randah yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2024.I
Ia menyebutkan R sebagai pihak yang meminjam perusahaan CV Cahaya Abadi untuk memenangkan proyek tersebut, namun tersangka R mengambil alih pengerjaan dari pemilik perusahaan tanpa progres signifikan setelah pencairan anggaran.
Berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, ucap Bimo, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,52 miliar.
Sebelumnya, Kejari Tapin juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu AR dan NM yang memasuki tahap sidang pra-penuntutan.
*/